Herry Wirawan Tak Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil Harap Jaksa Ada Upaya Hukum Lagi

- 16 Februari 2022, 10:26 WIB
Ridwan Kamil terkait Herry Wirawan yagn tidak divonis hukuman mati, Gubernur Jabar itu berharap hal ini.
Ridwan Kamil terkait Herry Wirawan yagn tidak divonis hukuman mati, Gubernur Jabar itu berharap hal ini. /dok. Humas Pemprov Jabar

Baca Juga: Tes Kepribadian: Wanita Mana yang Menyembunyikan Rahasia Darimu? Ungkap Kepribadian Tersembunyi

"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan," ujar Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Hakim memutuskan biaya ganti rugi anak yang menjadi korban ruda paksa Herry Wirawan, sebelumnya ditanggung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

"Jadi sudah disiapkan semua perlindungan, bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai cita-citanya, kemudian berkeluarga," tuturnya.

Baca Juga: Innalillahi, Dorce Gamalama Meninggal Dunia

Pihaknya mengungkapkan, Pemprov Jabar akan terus memantau perkembangan psikologis anak korban ruda paksa Herry Wirawan.

"Jadi kita akan antar sepanjang perjalanannya," ujar Ridwan Kamil.

Hal tersebut dilakukan, agar anak korban ruda paksa Herry Wirawan tak mengalami trauma saat menjalani hidup selanjutnya.

Baca Juga: 600 Mobil akan Diekspor ke Australia, Jokowi: Ini Dihasilkan SDM Indonesia

"Supaya mereka tidak memiliki trauma-trauma psikologis, yang bisa membuatnya tidak menjadi manusia seutuhnya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah