Berlakukan Izin Karantina Wilayah, Pakar Sebut Empat Aspek Wajib Dilakukan Pemprov Jabar

- 31 Maret 2020, 14:28 WIB
ILUSTRASI lockdown, karantina, isolasi corona, COVID-19.*
ILUSTRASI lockdown, karantina, isolasi corona, COVID-19.* /PIXABAY/

Baca Juga: Update Virus Corona Selasa 31 Maret: Mendekati Angka 1 Juta Kasus dan Telan 37.000 Nyawa

Ia menilai, semua pihak harus mendukung Karantina Wilayah Parsial termasuk di Jabar. Penuturannya ini didasarkan pada penanganan Covid-19 dibutuhkan secara cepat.

Terlebih, Pemprov tidak bisa hanya menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah yang mengimplementasikan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Oleh karena itu, kebijakan atau inisiatif daerah itu merupakan bentuk quick response dan emergency response.

"Jadi inisiatif daerah menurut saya bagus karena kita tidak bisa hanya menunggu itu (PP, red.), itu pun harus dipahami, dilaksanakan, dilihat dari konteks daerah masing-masing. Jadi ketika daerah sudah melihat (masalah) secara real, ada inisiatif untuk melakukan KWP," ucap Asep pada Senin, 30 Maret 2020.

Baca Juga: Soal Pembatasan Wilayah Tasik, Gugus Tugas Covid-19 Mulai Periksa Penumpang dari Luar

Apalagi Karantina Wilayah sudah dijelaskan dalam Undang-undang. Ini dibuktikan dalam UU. No. 6 Tahun 2018 yang menyebutkan Karantina Wilayah sebagai pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Asep menjelaskan, KWP dalam skala provinsi artinya tidak semua kabupaten/kota di Jabar melakukan karantina wilayah.

Baca Juga: Mitos atau Fakta? Membersihkan Dashboard Mobil dengan Alkohol Aman untuk Mobil

Dalam konteks kabupaten/kota, KWP yang dimaksud dengan parsial artinya hanya dilakukan di beberapa titik, baik itu RT, RW, desa, kelurahan, maupun kecamatan. Namun, Asep menegaskan bahwa kebijakan KWP di daerah harus dilakukan berdasarkan data.

"Nah, jadi penting betul dalam undang-undang tersebut disebutkan adanya rapid assessment terhadap lokasi, sebaran, kondisi kesehatan masyarakat, sarana-prasarana yang tersedia, hingga potensi penularan," ucap Asep.

Apabila KWP dilakukan, maka Asep menilai terdapat empat aspek yang harus dikaitkan dengan kebijakan tersebut. Pertama adalah memastikan kesehatan menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Perkuat Kolaborasi dengan Negara G20, Indonesia Siap Lawan Covid-19

"Dalam arti petugasnya, perlindungan, tempat penampungan, hingga alat kesehatan. Jadi alokasi anggaran juga harus lebih banyak untuk kesehatan.

"Kedua, ketika ada kebijakan menutup, maka ada kewajiban pemerintah untuk penyediaan ekonomi dalam hal ini sembako. Jadi ketersediaan pangan ini minimal makanan yang bisa dikonsumsi sehari-hari itu harus tersedia," kata Asep.

Kemudian ketiga dilanjut terkait aspek sosial, budaya, dan keagamaan. Dalam arti lain, pemerintah harus memastikan tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan orang banyak bersama-sama di satu tempat, termasuk ibadah di masjid dan gereja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 31 Maret 2020: Awal Hari Capricorn Akan Terasa Begitu Membosankan

"Keempat, aspek wewenang pemerintahan. Artinya ada regulasi, ada aparatur penegak hukum, dan ada sanksi yang dikenakan agar masyarakat tidak melanggar. Kalau diabaikan, sama saja penutupan ini tidak ada artinya.

"KWP ini harus diapresiasi, harus didukung semua pihak. Jika masih ada kekurangan itu wajar, kita perbaiki. Semua demi kesehatan warganya. Ekonomi bisa diperbaiki, tapi nyawa tidak bisa diulang.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Situs Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x