Jumlah yang Tutup Kian Bertambah, Pemkot Bogor Ucapkan Apresiasi pada Manajer Mall

- 29 Maret 2020, 13:53 WIB
WAKIL Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim meninjau kawasan Alun-alun Empang, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Jumat 17 Januari 2020.*
WAKIL Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim meninjau kawasan Alun-alun Empang, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Jumat 17 Januari 2020.* /WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Jumlah pusat perbelanjaan atau mall di Kota Bogor yang tutup sementara kian bertambah, kini menjadi enam. Ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung langkah pemerintah mengatasi penyebaran Covid-19.

Hal ini disampaikan langsung Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim di Kota Bogor pada Sabtu, 28 Maret 2020. Ia mengatakan satu lagi mall yang memastikan akan menutup sementara adalah Pusat Grosir Bogor (PGB) di Jalan Merdeka Kota Bogor.

Baca Juga: Sempat Dapat Penolakan Warga, Jenazah PDP Covid-19 di Sulawesi Selatan Dimakamkan di TPU Lain

PGB akan menutup sementara selama 10 hari, mulai Minggu hingga Kamis atau 29 Maret hingga 09 April 2020. Jauh sebelumnya, terdapat lima mall yang sudah memastikan tutup dan akan segera tutup sementara untuk mendukung langkah pemerintah mengatasi penyebaran Covid-19.

Adapun kelima mall tersebut adalah Botani Square sudah tutup sejak Kamis, 26 Maret untuk waktu selama 13 hari hingga Selasa, 07 Maret 2020. Sedangkan, dua mal milik Lippo, yakni Lippo Plaza Kebun Raya dan Lippo Plaza Ekalokasari tutup selama 14 hari, mulai Jumat hingga Kamis atau 27 Maret hingga 09 Maret 2020.

Baca Juga: Berikan Semangat di Tengah Pandemi Covid-19, Jusuf Kalla Berikan Puisi untuk Warga

Kemudian, Mal BTM tutup selama 11 hari, mulai Sabtu hingga Selasa atau 28 Maret hingga 07 April 2020. Sementara Plaza Jambu Dua juga memastikan akan tutup selama 10 hari, mulai Senin hingga Rabu atau 30 Maret hingga 08 April 2020.

"Untuk mal, seluruh tenant tutup, hanya supermarket dan apotek yang tetap buka. Mal lainnya akan menyusul," kata Dedie.

Atas langkah tersebut, Pemerintah Kota Bogor mengapresiasi keputusan manajemen sejumlah mal di Kota Bogor yang memilih menutup operasionalnya untuk mendukung langkah pemerintah untuk bersama-sama mengatasi wabah Covid-19.

Baca Juga: Mudik 2020 Dilarang, PBNU Ajak Umat Islam Rayakan Lebaran secara Daring

Untuk mendukung itu, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan Imbauan Wali Kota Bogor Nomor: 500/75-Hukum tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 pada 23 Maret lalu.

Surat edaran itu berisikan antara lain, meminta perkantoran swasta, pertokoan dan pusat perbelanjaan, menutup sementara operasional atau mengurangi kegiatannya seminimal mungkin. Langkah ini ditujukan untuk bersama-sama mengatasi wabah Covid-19.

Baca Juga: Tim Peneliti UI Kembangkan Disinfektan dari Ultra Violet untuk Cegah Covid-19

Menurut Dedie, surat edaran itu berisikan permintaan Pemkot Bogor kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Bogor untuk mengatur jadwal operasional pasar.

Ini dikarenakan hingga saat ini beberapa pasar di Kota Bogor beroperasi 24 jam. Kondisi tersebut dikhawatirkan bisa menjadi salah satu sumber penyebaran virus Covid-19.

"Untuk pasar kami minta kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya untuk menerapkan pembatasan jam operasional," pungkas Dedie dalam pernyataan yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Kantor Berita Antara pada 29 Maret 2020.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x