Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Karakter Tersembunyi dengan Memilih Satu Kunci yang Paling Disukai
Namun betapa kecewa dan sakit hatinya mereka saat mengetahui bahwa anak mereka justru mengalami tindakan asusila seperti yang dilakukan Herry Wirawan.
Tentu perasaan orang tua mana yang tak hancur melihat anaknya diperlakukan seperti itu oleh predator seks.
"Kita bisa bayangkan apa yang dilakukan HW (Herry Wirawan) ini, kita menitipkan anak ke yang bersangkutan, tiba-tiba diperlakukan tidak baik, bisa dibayangkan perasaan orang tuanya korban," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan agar diberi hukuman mati akibat tindakannya memperkosa 13 santriwati.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Matahari Terbit Terindah dan Cari Tahu Jalan Hidup Anda dalam Waktu Dekat
Dalam tuntutannya, Herry Wirawan juga dituntut untuk dilakukan hukuman kebiri kimia, membayar denda dan restitusi untuk korban.
Tak sampai di situ, jaksa juga menuntut disitanya seluruh aset dan kekayaan milik Herry Wirawan.
Setelah itu, aset dan kekayaan Herry Wirawan bisa dimanfaatkan dengan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban.
Termasuk untuk bayi yang telah dilahirkan para korban selama tindak kekerasan seksual tersebut dilakukan Herry Wirawan.***