Sehubungan dengan permintaan Kang Emil, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim menekankan bahwa prioritas anggaran dana desa harus ditujukan pada peningkatan ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Jadi, meski penggunaan ke bidang infrastruktur diperbolehkan, tetap harus yang bersentuhan langsung dengan peningkatan ekonomi dan SDM.
“Infrastruktur boleh, tapi infrastruktur yang bersentuhan langsung untuk peningkatan ekonomi dan SDM,” ungkap Halim.
Baca Juga: Perluas Pencarian Korban Longsor, Tim Gabungan Terpaksa Jebol Jembatan Kampung Palasari
Keterangan Halim tersebut sesuai dengan instruksi Presiden RI yang menekankan 3 (tiga) hal terkait pemanfaatan dana desa.
Pertama, Kebermanfaatan dana desa harus dimulai pada awal tahun dan diutamakan untuk program dan kegiatan dengan pola padat karya, sehingga dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di desa.
Kedua, penggunaan dana desa diarahkan untuk menggerakkan sektor ekonomi produktif. Mulai dari pengolahan setelah panen, industri kecil di desa, budidaya perikanan, dan desa wisata.
Terakhir, penggunaan dana desa manajemennya harus diperbaiki sekaligus diberi pendampingan lapangan. Terwujudnya itu akan membuat tata kelola dana desa membaik, pro akuntabel, dan transparan. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa juga sangat diperlukan.***