Kekerasan seksual atau asusila yang dilakukan Herry Wirawan, pada 13 murid menurutnya dalam kondisi tidak berdaya.
Herry Wirawan selaku pemilik pondok pesantren diketahui melakukan asusila, pada 13 murid yang menjadi anak didiknya sendiri.
Selain itu, Herry Wirawan juga diketahui sebagai pendiri serta pengasuh pondok pesantren, tempat belajar 13 murid yang menjadi korban asusila tersebut.
Baca Juga: Anggota ENHYPEN Ungkap Kekuatan Terbesar Dalam Grup yang Mereka Miliki: Saya Pikir...
Sebagai informasi, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia, atas kasus asusila terhadap 13 muridnya pada Selasa, 11 Januari 2022.
Herry Wirawan juga dituntut perampasan aset kekayaan, untuk biaya kehidupan korban, serta anak-anak yang dilahirkan.
Jaksa meminta majelis hakim untuk identitas Herry Wirawan, disebarkan sebagai pelaku asusila pada 13 murid berusia remaja.
Baca Juga: Tak Peduli Anak Presiden, KPK Siap Tindak Lanjuti Laporan Ubedilah Badrun
Sebelumnya, kasus asusila Herry Wirawan pada 13 murid diketahui terjadi antara tahun 2016 sampai 2021.
Herry Wirawan melakukan asusila pada beberapa tempat, seperti pondok pesantren, penginapan, hotel, hingga apartemen.***