Advokasi Sosial Dilakukan Dedi Mulyadi untuk Dampingi Keluarga Pegi

- 2 Juli 2024, 16:15 WIB
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi saat melakukan pendampingan atau advokasi sosial pada keluarga Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi saat melakukan pendampingan atau advokasi sosial pada keluarga Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. /ANTARA/Dok Dedi Mulyadi

PR TASIKMALAYA - Kasus menghilangkan nyawa Vina Cirebon yang secara terbukti menjadikan Pegi Setiawan sebagai tersangka kini kembali mendapatkan perhatian langsung dari Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Dalam hal ini, dirinya melakukan advokasi sosial untuk melakukan pendampingan secara hukum dan sosial pada keluarga tersangka. Terutama dalam proses sidang praperadilan dalam kasus tersebut.

Dirinya menyatakan bahwa proses sidang praperadilan harus didampingi agar keluarga dapat mengikuti regulasi dengan baik. Dalam artian, penyelesaiannya dilakukan secara objektif.

“Tugas saya adalah menyajikan keterangan semua pihak dari kanan, kiri, bawah, atas, tengah secara objektif sehingga narasinya dibaca sempurna oleh publik,” katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa, 2 Juli 2024.

Baca Juga: Polda Jabar Jadwalkan Sidang Pegi Kasus Vina Cirebon pada 24 Juni 2024

Dedi juga menegaskan bahwa kehadirannya pada sidang praperadilan tersebut bukan untuk memberikan pembelaan pada tersangka atau masuk dalam ranah hukum yang berlaku.

Namun, dirinya menyebut bahwa dia hanya hendak memastikan keluarga tersangka dapat tetap mendapatkan pendampingan secara sosial. Sehingga masyarakat secara luas juga dapat mengakses kepastian terkait keadilan hukum.

Sebab advokasi semacam itu bukanlah yang pertama kali dilakukannya selama ini. Dirinya juga sempat melakukan hal yang sama dalam beberapa kasus sebelumnya.

Dia mengaku khawatir jika keluarga yang bersangkutan seringkali terkena dampak dari proses hukum yang sedang berlaku. Sehingga seringkali banyak dari mereka berhenti mencari nafkah karena masuk dalam urusan perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah