Demi Menjadi Warga yang Tertib Lalu Lintas, Simak Jadwal SIM Keliling dari Polrestabes Bandung

- 23 Februari 2020, 08:42 WIB
SIM Keliling Polres Cimahi
SIM Keliling Polres Cimahi //TMC POLRES CIMAHI

 

PIKIRAN RAKYAT - Ketertiban administrasi lalu lintas menjadi tanggung jawab para pengendera yang memiliki kendaraaan bermotor maupun mobil.

Salah satu ketertiban tersebut yakni dengan dibuatnya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sangat penting untuk dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan. 

Setiap dari mereka wajib memiliki SIM sebagai bentuk ketertiban juga bukti bahwa pengemudi memang layak untuk mengemudi kendaraan yang mereka miliki. 

Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Sungai Citanduy Meluap dan Akibatkan Banjir di Ponpes Suryalaya Tasikmalaya

Penggunaan SIM juga dimaksudkan untum mengatasi kecelakaan yang terjadi di jalan raya, dengan memastikan bahwa pengemudi telah andal dalam menjalankan kendaraannya tersebut.

Oleh karena ini SIM juga memiliki waktu perpanjangan. Dalam hal ini, Polrestabes Bandung memberikan layanan perpanjangan (SIM) melalui sejumlah outlet dan mobil keliling.

Untuk mobil SIM keliling, pendaftaran dibuka pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Galamedia, Perpanjangan SIM terjadi di beberapa titik.

Pada Minggu, 23 Februari 2020 SIM Keliling Online 1 Tidak beroperasional dan SIM Keliling Online 2 dilakukan di Car Free Day Dago Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung. 

 Baca Juga: Nadiem Makarim Ucapkan Bela Sungkawa atas Kejadian Pramuka yang Berujung Maut di Yogyakarta

Biaya untuk memperpanjang SIM sudah termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM A sebesar Rp 80ribu, SIM C sebesar Rp 75 ribu, Biaya asuransi Rp 50 ribu, dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40 ribu. 

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online yakni bahwa SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya, membawa KTP asli yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP, dan pelayanan hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.

Kemudian Perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis, lalu terakhir, apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Usai Lakukan Uji Tanding Lawan Persikabo, Simak Kesan dan Harapan Beckham Putra Nugraha untuk Persib Bandung

Terakhir,  surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan.

Layanan Lainnya yang akan diberikan di SIM Corner Polrestabes Bandung, Pasar Modern Batu Nunggal Blok dan RG-03 Komplek Batu Nunggal Jalan Soekarno-Hatta yang dilakukan pada Senin hingga Sabtu, 09.00 - 12.00 WIB.

Sementara untuk SIM Outlet Polrestabes Bandung dan Bandung Trade Centre (Basement)/BTC Mall Jalan Djunjunan (Pasteur), waktu pendaftaran pada Senin hingga Sabtu, 09.00 - 12.00 WIB.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x