PKL di Tasikmalaya Tampak Kumuh dan Hambat Lalu Lintas, Warga Dorong Pemerintah kota Lakukan Penataan

- 9 Februari 2020, 10:33 WIB
Pedagang Kaki Lima.*
Pedagang Kaki Lima.* /

PIKIRAN RAKYAT – Pedagang kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya terus menjadi sorotan.

Buruknya penataan dan minimnya penertiban oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya membuat PKL di kawasan ini masih leluasa berjualan.

Keberadaan PKL yang menduduki sebagian badan jalan ini justru malah disahkan Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui peraturan wali kota (Perwal).

Baca Juga: Terjadi Lagi, Penemuan Mayat Kini Terjadi di Kolam Ikan Lele Milik Seorang Warga Tasikmalaya

Dorongan penataan PKL dilontarkan salah seorang warga Kawalu Tasikmalaya Andi Pratama yang menyebut kondisi Jalan Cihideung yang dipenuhi lapak PKL membuatnya kurang enak dipandang.

"Kurang nyaman sih apalagi tidak tertata sekali," katanya.

Tak hanya membuatnya merasa tidak nyaman, kehadiran PKL yang menjamur dan membuat penyempitan jalan ini juga mengakibatkan lalu lalang kendaraan yang melintas di kawasan tersebut menjadi terhambat.

"Jalan menjadi kecil, terus kalau jalan-jalan jadi berdesakan ketika penuh," tuturnya.

Pusat perbelanjaan di pusat kota ini pun kesannya terlihat kumuh akibat kurangnya penataan dan penertiban.

Baca Juga: Liburan di Pegunungan Alpen, 5 Warga Inggris Dikonfirmasi Positif Virus Corona

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Andi Warsandi ikut mendorong upaya penataan tersebut.

"(Perlu) dilakukan penataan dan pemberdayaan secara menyeluruh karena keberadaan PKL yang ada di Cihideung itu ternyata dari sisi estetika pada akhirnya kurang bagus. Kurang baik," paparnya.

Sampai saat ini Kota Tasikmalaya juga belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur urusan PKL.

Andi pun mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya digunakan sebagai acuan penataan dan pemberdayaan PKL.

"Dinas Indag KUKM (menyatakan, red.) bahwa akan segara disampaikan kepada DPRD sebuah Perda penataan pemberdayaan PKL. Kami berharap melalui regulasi itu persoalan PKL bisa kami segera tuntaskan dan selesaikan secara komprehensif," ucapnya.

Baca Juga: Hadiri Australia Annual Leaders Meeting 2020, Presiden Joko Widodo Bawa Dua Misi Utama

Usulan Perda tersebut kemudian akan segera dibahas bersama Pemkot oleh DPRD melalui Pansus.

Andi menambahkan, penataan estetika lapak PKL perlu dibahas agar tidak terkesan tak enak dipandang.

Ia berharap pembahasan rancangan Perda yang mengatur tentang penataan dan keberadaan ini bisa masuk dalam pembahasan DPRD dan Pemkot pada April 2020 mendatang.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x