Baca Juga: Beda dari Gejala Klasik Virus Corona, Begini Gejala Seseorang Terpapar Covid-19 Varian Omicron
Kedua, bagi buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP 36.
Adapun jumlah buruh yang termasuk kategori ini, sebesar 95 persen dari total 10 juta buruh yang ada di Jawa Barat.
Upah yang diberikan, bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing-masing perusahaan.
Perhitungan UMK diberikan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Bela Giring, Dedek Prayudi Bantah Pernyataan Geisz Chalifah: Anies Dikeluarkan karena Nggak Becus
Terkait kenaikan, diputuskan sekitar 3,27 persen hingga 5 persen.
“Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha,” ujarnya.
Selain itu, gubernur lulusan ITB tersebut berharap agar solusi tersebut dapat menjadi kebangkitan ekonomi di tahun mendatang.