Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polres Purwakarta Amankan Seorang Pria

- 25 Desember 2019, 20:18 WIB
ILUSTRASI Penangkapan polisi*/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR
ILUSTRASI Penangkapan polisi*/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR /Windianti Retno Sumardiyani

Awalnya petugas kita hanya ingin mengingatkan kepada remaja yang berkumpul untuk membubarkan diri karena hari sudah malam,” ucap Ipda Tini Paur seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari website resmi Tribrata News Purwakarta.

Petugas yang mendatangi ruko tersebut melihat gelagat MN yang cukup mencurigakan dan langsung menggeledahnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menanyakan surat izin jual obat-obatan tersebut, namun MN tak bisa menunjukannya.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Cianjur Resmikan Rumah Layak Huni

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 17 paket Heximer, 11 papan Tramadol, dan 7 papan Trihexipenidyl.

Tak hanya obat-obatan, petugas mengamankan uang yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan tersebut.

Petugas juga membawa 19 orang yang diduga melakukan transaksi jual beli bersama MN, bahkan beberapa orang dari mereka masih berstatus pelajar.

“Untuk pengguna atau pembeli dilakukan pembinaan dengan mengirim mereka ke panti Rehabilitasi, karena mereka pada dasarnya adalah korban,” pungkas Ipda Tini Yutini.

Baca Juga: Warga Kampung Toleransi Percantik Gereja Pantekosta Bandung

Tersangka MN dijerat dengan Pasal 197 Juncto 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah.***

Halaman:

Editor: Alza Ahdira

Sumber: Tribata News Purwakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x