Polemik Danu Masuki TKP oleh Oknum Banpol, Pengacara Yosef: Klien Saya Saja...

- 6 November 2021, 18:30 WIB
Rohman Hidayat yang merupakan pengacara Yosef berkomentar terkait Danu yang memasuki TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Rohman Hidayat yang merupakan pengacara Yosef berkomentar terkait Danu yang memasuki TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. /Tangkapan layar YouTube Indra Zainal Chanel

"Ini sebenarnya sudah beres identifikasi. Apa ini tetap bisa dimasukkan ke pasal 221?" tanya Indra pada Rohman.

Rohman menegaskan bahwa masuknya Danu ke TKP bukan delik aduan. Dia menekankan bahwa TKP tersebut masih dipasang garis polisi.

Baca Juga: Banyak yang Ingin Urus Anak Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah, Manajer: Gala Masih Punya Kakek Nenek

Artinya, hanya penyidik yang bisa memasuki TKP.

Hingga kini, kliennya pun tidak bisa memasuki TKP yang notabene adalah rumahnya.

"Sampai hari ini pun, klien saya (Yosef) tidak bisa masuk ke TKP," ungkap Rohman Hidayat.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah