"Jadi begini, penekanan saya ada dua ya, kalau Danu disuruh, yang disuruhnya ditetapkan tersangka," kata Rohman Hidayat pada 6 November 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Indra Zainal Chanel.
"Kalau memang ada oknum Banpol siapa pun itu," tambah Rohman Hidayat.
Baca Juga: Israel Ancam Putus Aliran Listrik ke Palestina karena Hal Ini
Rohman menjelaskan bahwa masuknya Danu ke TKP merupakan pelanggaran hukum.
"Kedua, bagaimanapun masuknya Danu itu bagian dari pelanggaran hukum, ya kan?" terang Rohman.
Danu dan seseorang yang memintanya ke TKP bisa dijadikan tersangka jika terbukti melakukan.
Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Sebut sang Anak Berubah Setahun Belakangan Ini: Dia Pengen Pergi Tapi...
"Bolehlah ditetapkan karena pasal 55-nya karena memasuki TKP, begitu pak Indra," jelas Rohman.
Rohman mengatakan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
"Kita sekarang mau jalan hampir 80 hari, sudah beredar kesimpulan-kesimpulan prematur di perkara ini," kata Rohman.