PR TASIKMALAYA - Pengakuan saksi Muhammad Ramdanu alias Danu (21) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menghebohkan masyarakat.
Danu sempat mengatakan bahwa dia diminta memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak Subang oleh oknum Bantuan Polisi (Banpol).
Pegawai Yosef itu diketahui memasuki TKP kasus pembunuhan ibu dan anak Subang itu pada 19 Agustus 2021, setelah garis polisi dipasang.
Baca Juga: Bella Kuku Tanesia Hindangkan Makanan, Deddy Corbuzier Menjerit: Aku Nggak Mau Lihat
Kemudian Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal meminta tanggapan pengacara Yosef, Rohman Hidayat atas pernyataan pihak Danu ini.
Menurut kuasa hukum Danu, kliennya diminta untuk membersihkan bak mandi.
"Padahal Danu nggak ada maksud untuk memasuki TKP, gimana tanggapan pak Rohman?" tanya Indra Zainal.
Baca Juga: Aset Tanah Ratusan Hektar Milik Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI, Mahfud MD Beberkan Alasannya
Rohman Hidayat menegaskan bahwa oknum Banpol dan Danu segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran memasuki TKP.