Polemik Danu Masuki TKP oleh Oknum Banpol, Pengacara Yosef: Klien Saya Saja...

- 6 November 2021, 18:30 WIB
Rohman Hidayat yang merupakan pengacara Yosef berkomentar terkait Danu yang memasuki TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Rohman Hidayat yang merupakan pengacara Yosef berkomentar terkait Danu yang memasuki TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. /Tangkapan layar YouTube Indra Zainal Chanel

PR TASIKMALAYA - Pengakuan saksi Muhammad Ramdanu alias Danu (21) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menghebohkan masyarakat.

Danu sempat mengatakan bahwa dia diminta memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak Subang oleh oknum Bantuan Polisi (Banpol).

Pegawai Yosef itu diketahui memasuki TKP kasus pembunuhan ibu dan anak Subang itu pada 19 Agustus 2021, setelah garis polisi dipasang.

Baca Juga: Bella Kuku Tanesia Hindangkan Makanan, Deddy Corbuzier Menjerit: Aku Nggak Mau Lihat

Kemudian Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal meminta tanggapan pengacara Yosef, Rohman Hidayat atas pernyataan pihak Danu ini.

Menurut kuasa hukum Danu, kliennya diminta untuk membersihkan bak mandi.

"Padahal Danu nggak ada maksud untuk memasuki TKP, gimana tanggapan pak Rohman?" tanya Indra Zainal.

Baca Juga: Aset Tanah Ratusan Hektar Milik Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI, Mahfud MD Beberkan Alasannya

Rohman Hidayat menegaskan bahwa oknum Banpol dan Danu segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran memasuki TKP.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x