Polemik Danu Masuki TKP oleh Oknum Banpol, Pengacara Yosef: Klien Saya Saja...

- 6 November 2021, 18:30 WIB
Rohman Hidayat yang merupakan pengacara Yosef berkomentar terkait Danu yang memasuki TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Rohman Hidayat yang merupakan pengacara Yosef berkomentar terkait Danu yang memasuki TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. /Tangkapan layar YouTube Indra Zainal Chanel

PR TASIKMALAYA - Pengakuan saksi Muhammad Ramdanu alias Danu (21) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menghebohkan masyarakat.

Danu sempat mengatakan bahwa dia diminta memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak Subang oleh oknum Bantuan Polisi (Banpol).

Pegawai Yosef itu diketahui memasuki TKP kasus pembunuhan ibu dan anak Subang itu pada 19 Agustus 2021, setelah garis polisi dipasang.

Baca Juga: Bella Kuku Tanesia Hindangkan Makanan, Deddy Corbuzier Menjerit: Aku Nggak Mau Lihat

Kemudian Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal meminta tanggapan pengacara Yosef, Rohman Hidayat atas pernyataan pihak Danu ini.

Menurut kuasa hukum Danu, kliennya diminta untuk membersihkan bak mandi.

"Padahal Danu nggak ada maksud untuk memasuki TKP, gimana tanggapan pak Rohman?" tanya Indra Zainal.

Baca Juga: Aset Tanah Ratusan Hektar Milik Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI, Mahfud MD Beberkan Alasannya

Rohman Hidayat menegaskan bahwa oknum Banpol dan Danu segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran memasuki TKP.

"Jadi begini, penekanan saya ada dua ya, kalau Danu disuruh, yang disuruhnya ditetapkan tersangka," kata Rohman Hidayat pada 6 November 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Indra Zainal Chanel.

"Kalau memang ada oknum Banpol siapa pun itu," tambah Rohman Hidayat.

Baca Juga: Israel Ancam Putus Aliran Listrik ke Palestina karena Hal Ini

Rohman menjelaskan bahwa masuknya Danu ke TKP merupakan pelanggaran hukum.

"Kedua, bagaimanapun masuknya Danu itu bagian dari pelanggaran hukum, ya kan?" terang Rohman.

Danu dan seseorang yang memintanya ke TKP bisa dijadikan tersangka jika terbukti melakukan.

Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Sebut sang Anak Berubah Setahun Belakangan Ini: Dia Pengen Pergi Tapi...

"Bolehlah ditetapkan karena pasal 55-nya karena memasuki TKP, begitu pak Indra," jelas Rohman.

Rohman mengatakan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

"Kita sekarang mau jalan hampir 80 hari, sudah beredar kesimpulan-kesimpulan prematur di perkara ini," kata Rohman.

Baca Juga: Rocky Gerung Tanggapi Istri Luhut yang Diminta Tak Stres Soal Tudingan Bisnis PCR: Jadi...

Menurutnya, kasus pembunuhan ini sulit diungkap karena terlalu banyak campur tangan pihak luar.

"Bukan tidak mungkin kesulitan penyidik hari ini adalah mungkin di TKP itu sudah terlalu banyak 'tangan', bukan hanya tim Inafis saja yang masuk ke sana," ujar Rohman.

Kemudian, Indra Zainal menceritakan sehari setelah identifikasi TKP dilakukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Dibuka untuk Umum

"Begini pak Rohman, karena saya orang lapangan, setahu saya 18 Agustus itu semua sudah diidentifikasi," kata Indra Zainal.

Indra mendengar pengakuan dari Danu yang sempat ikut menemani pemindahan mobil.

"Danu pun berbicara saat mobil dipindahkan, dia ikut ke sana untuk ikut menemani," ungkap Indra.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Bandung, Dosis Pertama dan Kedua Bagi KTP Jabar dan Non Jabar

Indra bertanya pada pengacara Yosef itu terkait kemungkinan Danu yang memasuki TKP tanpa ada motif menghilangkan barang bukti.

"Ini sebenarnya sudah beres identifikasi. Apa ini tetap bisa dimasukkan ke pasal 221?" tanya Indra pada Rohman.

Rohman menegaskan bahwa masuknya Danu ke TKP bukan delik aduan. Dia menekankan bahwa TKP tersebut masih dipasang garis polisi.

Baca Juga: Banyak yang Ingin Urus Anak Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah, Manajer: Gala Masih Punya Kakek Nenek

Artinya, hanya penyidik yang bisa memasuki TKP.

Hingga kini, kliennya pun tidak bisa memasuki TKP yang notabene adalah rumahnya.

"Sampai hari ini pun, klien saya (Yosef) tidak bisa masuk ke TKP," ungkap Rohman Hidayat.

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah