PR TASIKMALAYA - Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Barat (KPID Jabar) melayangkan surat rekomendasi untuk Trans TV.
Layangan surat dari KPID Jabar ini dilakukan melihat Trans TV yang menayangkan Kopi Viral yang mengundang mantan narapidana pelecehan seksual Saipul Jamil.
KPID Jabar beranggap tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran karena mengundang mantan narapidana pelecehan seksual.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menyebutkan rekomendasi teguran tertulis tersebut telah disampaikan melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menjadi perhatian.
“Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Khusus Rabu 8 September 2021, setelah melalui pengkajian secara mendalam serta masukan dari berbagai pihak,” ujar Adiyana Slamet dalam rilis yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.
Kopi Viral Trans TV menayangkan secara eksklusif mengenai permasalahan hidup Saipul Jamil yang baru saja keluar dari bui kasus pelecehan seksual dan penyuapan terhadap hakim.
Baca Juga: Arie Untung Curhat Kehilangan Sosok Orang Ini, Sebut 'Sakitnya' Seperti Putus Cinta
Program acara tersebut dianggap hanya menceritakan masalah pribadi yang tidak sesuai dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI.