Stasiun TV yang Menayangkan Pernikahan Lesti-Billar Disebut Langgar Pasal P3SPS, Berikut Penjelasan KPID Jabar

- 14 Agustus 2021, 13:25 WIB
KPID Jabar dan Pakar Komunikasi UNPAD menjelaskan soal pasal yang dilanggar oleh stasiun TV yang menayangkan pernikahan Lesti-Billar.
KPID Jabar dan Pakar Komunikasi UNPAD menjelaskan soal pasal yang dilanggar oleh stasiun TV yang menayangkan pernikahan Lesti-Billar. /Instagram.com/@rizkybillar

PR TASIKMALAYA - Setelah sempat ditunda, pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya akan digelar sebentar lagi.

Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora rencananya akan dilaksanakan pada 19 Agustus 2021 mendatang.

Rangkaian acara pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora juga akan ditayangkan oleh salah satu stasiun TV swasta, yaitu ANTV.

Baca Juga: Rekan Artis hingga Netizen Ramai-ramai Sampaikan Doa Untuk Kartika Putri, Ada Apa?

Tetapi, penayangan acara pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora menuai banyak kontroversi di berbagai kalangan masyarakat.

Salah satunya adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) dan Pakar Komunikasi Universitas Padjajaean Dr. Eni Maryani.

Ketua KPID Jabar, Dr. Adiyana Slamet bahkan meminta KPI Pusat untuk memberikan teguran kepada ANTV.

Baca Juga: Prediksi Persaingan Liga Inggris Musim 2021-2022, Coach Justin: Lukaku Enggak Bisa Mengangkat Chelsea

Karena stasiun TV tersebut telah melanggar etika penyiaran yang memanfaatkan frekuensi publik untuk kepentingan suatu kelompok.

Halaman:

Editor: Fadhilla Zamiel Arifin

Sumber: Rilis KPID Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x