KPI juga memandang tayangan tersebut melanggar pasal 9 ayat 2 SPS tentang penghormatan norma dan kesusilaan yang berbunyi
"Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat," lanjutnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Bongkar Sifat Buruk Rizky Billar yang Buat Kesal Dirinya: Benci Banget
Masalah pelecehan seksual dalam kasus tersebut adalah masalah kesusilaan yang dikhawatirkan jika masalah ini dibesar-besarkan akan mempengaruhi psikologis korban pelecehan.
Menurut KPID Jabar, acara tersebut tidak ada kepentingannya dengan publik dan dianggap melanggar atau tidak sesuai dengan pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran (SPS) yang berbunyi sebagai berikut:
"Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik"
Sebelumnya pihak TransTV memberikan permohonan maafnya kepada masyarakat melalui unggahan akun Instagram resmi Trans TV.
KPID Jabar menghargai atas inisiatif Trans TV yang telah menyampaikan permohonan maaf atas penayangan Kopi Viral tersebut.
“Semoga lembaga penyiaran lain juga memiliki kepedulian bersama, intinya jangan berlebihan. Dan kita tidak bermaksud menutup rizki orang,” kata Adiyana.***