PR TASIKMALAYA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) mengungkapkan ada sembilan program pelanggaran soal penayangan pernikahan artis oleh sejumlah stasiun TV.
KPID Jabar mengatakan bahwa sembilan pelanggaran tersebut terjadi sepanjang bukan Maret hingga Agustus 2021.
Pelanggaran soal penayangan pernikahan artis juga diketahui oleh KPID Jabar berdasarkan aduan dari masyarakat.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPID Jabar telah meminta KPI Pusat untuk melayangkan teguran kepada stasiun TV yang melanggar P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
“Berdasarkan dari aduan masyarakat, semuanya dikaji dengan hati-hati sebelum dan ketika rapat pleno,” ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya dari Rilis KPID Jabar yang diterima.
Program tayangan-tayangan yang tidak sesuai dengan P3SPS antara lain, prosesi pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Ifan Seventeen dan Citra Monica, hingga yang terbaru adalah Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Baca Juga: Rizky Billar Cedera Bahu! Lihat Ekspresinya Ketika Mendapatkan Pengobatan Berikut Ini
Saat ini, penanyangan pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora memang sedang menjadi buah bibir.