Pria yang sering disapa Kang Emil ini meminta penegak hukum untuk memahami urutan pemberian sanksi.
Baca Juga: Heboh Video Syur dengan Gisel di Beberapa Kota, Nobu: Berharap Badai Ini Cepat Berlalu
"Khusus kepada yang terlibat dalam penegakan hukum selama pandemi covid untuk memahami urut-urutan dalam proses sanksi," katanya.
Berikut adalah penegakan Hukum Pandemi Covid-19 yang disusun oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pelanggar Ringan
Baca Juga: Di Tengah Kesibukan sebagai Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan Tetap Rajin Olahraga Malam
Baca Juga: Langka Pasokan Vaksin Covid-19, Anak Muda Korea Selatan ‘Perang Jempol’ Demi Satu Dosis
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis