Ridwan Kamil Beri 9 Langkah Penegakan Hukum Pelanggar PPKM Darurat

- 17 Juli 2021, 09:31 WIB
ILUSTRASI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan sembilan langkah penegakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat*
ILUSTRASI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan sembilan langkah penegakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat* /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

Pria yang sering disapa Kang Emil ini meminta penegak hukum untuk memahami urutan pemberian sanksi.

Baca Juga: Heboh Video Syur dengan Gisel di Beberapa Kota, Nobu: Berharap Badai Ini Cepat Berlalu

"Khusus kepada yang terlibat dalam penegakan hukum selama pandemi covid untuk memahami urut-urutan dalam proses sanksi," katanya.

Berikut adalah penegakan Hukum Pandemi Covid-19 yang disusun oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pelanggar Ringan

Baca Juga: Di Tengah Kesibukan sebagai Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan Tetap Rajin Olahraga Malam

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan sembilan langkah penegakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan sembilan langkah penegakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat.* Tangkapan layar Instagram @ridwankamil

Baca Juga: Langka Pasokan Vaksin Covid-19, Anak Muda Korea Selatan ‘Perang Jempol’ Demi Satu Dosis

1. Teguran lisan

2. Teguran tertulis

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x