Baca Juga: Jokowi Batalkan Vaksin Covid-19 Berbayar, Hidayat Nur Wahid: Akhirnya Dikabulkan...
9. Pembekuan Izin usaha
Ridwan Kamil meminta kepada penegak hukum agar tidak langsung memberikan denda bagi pelanggar PPKM.
"Jika ada yang melanggar, diharapkan bisa melalui proses 1-5 dahulu. Jangan langsung ke no 6 yaitu proses denda.
Baca Juga: Lesti Kejora Bongkar 'Kata' Pertama Saat Bertemu Rizky Billar, Irfan Hakim: Mereka Sama-sama Sakit
"Apalagi jika yang melanggar prokes dan aturan adalah mereka yang sedang mencari nafkah di golongan ekonomi jalanan," ungkap Ridwan Kamil.
Pemberian sanksi kepada pelanggar PPKM Darurat ini harus dilakukan secara humanis dan manusiawi.
Dengan adanya penegakkan hukum mengenai pelanggar PPKM Darurat, Ridwan Kamil berharap bisa saling bekerja sama dan saling memahami.***