Sehingga sejauh ini posisinya masih bergantung dari perusahan-perusahan yang akan menawarkan teknologi saat proses pelelangan.
Namun demikian, sekali lagi Pansus II DPRD Jabar berharap terhadap teknologi yang ramah lingkungan dan tak akan jadi beban APBD.
Adapun terkait masalah teknis lainya, seperti tipping fee. Hal tersebut masih dalam tahap pembicaraan lebih lanjut antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan 6 pemerintah daerah kota dan kabupaten lainnya.
“Pertemuan lebih lanjut akan dilakukan, dan saya berharap pertemuan nanti bisa menjembatani pemerintah daerah dan provinsi (terkait pembahasan tipping fee),” kata dia.
Termasuk dengan persoalan kesepakatan perjanjian kerjasama TPPAS Regional Legok Nangka.
Baca Juga: BTS dan 3 Idol K-Pop Lainnya Ternyata Pernah Dibully, Inilah Momen Pembalasan Mereka!
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias menambahkan terkait proyek TPPAS Regional Legok Nangka sejauh ini sudah dibuat draf perjanjian kerjasamanya antar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Draf perjanjian kerja sama tersebut terdapat terdapat poin seperti substansi timbulan sampah, sarana dan prasarana pengangkutan sampah ke Legok Nangka.
Lalu, poin ihwal stasiun pengalihan antara yang harus dibangun di kota atau di kabupaten, serta masalah biaya tipping fee.