Uu mengatakan bahwa jangan menjadi alasan jika perusahaan yang tidak mampu karena terdampak Covid-19 meskipun ada klausul dari Menteri Tenaga Kerja.
Uu menilai perusahaan harus tetap berusaha dalam memberikan hak karyawan sebelum Lebaran tiba.
"Para pengusaha harus memberikan THR sekalipun ada klausul yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja kalau memang tidak mampu dan lainnya kena Covid, harapan kami itu tidak menjadi alasan," kata Uu Ruzhanul.
Menurut Mantan bupati Tasikmalaya tersebut menegaskan bahwa peran penting karyawan menjadikan pemilik perusahaan bisa maju dan berkembang serta menjadi kaya.
Karyawan juga mampu memberikan keuntungan bagi perusahaannya.
"Ingat anda bisa menjadi orang kaya, bisa menjadi orang sukses karena ada karyawan, karyawan ini hal yang sangat berharga," katanya.
Baca Juga: Simak Aturan Lengkap Bayar Zakat Kota Bandung dan Nominal Zakat Fitrah di Tahun 2021
Uu Ruzhanul menambahkan, meskipun memiliki mesin canggih, perusahaan tidak dapat maju dan berkembang jika tanpa karyawan.
Secanggih apapun mesin yang dimiliki oleh perusahaan tetap tidak ada apa-apanya juga tidak terdapat karyawan.
"Sekalipun mesinnya canggih-canggih tapi kalau tidak ada karyawan tidak bisa apa-apa, oleh karena itu hormati karyawan hargai karyawan dengan cara memberikan THR secara maksimal," katanya.