PR TASIKMALAYA - Pemerintah secara resmi mewajibkan setiap perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 Keagamaan terhadap para pegawai.
Meskipun dalam pandemi Covid-19, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum meminta perusahaan tidak menjadikan alasan untuk memberikan THR 2021.
Menurut Uu Ruzhanul, jangan jadikan Covid-19 sebagai alasan tidak memberikan THR 2021, karena THR adalah hak karyawan yang diberikan menjelang lebaran.
"Jangan tidak memberikan THR dengan alasan Covid," ungkap Uu Ruzhanul dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, pada Rabu 14 April 2021
Uu Ruzhanul menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut disampaikannya usai melakukan Safari Ramadhan di MAsjid Rahmatulloh, Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Dalam kesempatan itu ,Uu Ruzhanul mengatakan Tunjangan Hari Raya adalah hak dari karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.