Perusahaan Wajib Beri THR 2021, Uu Ruzhanul: Perusahaan Dapat Berkembang dan Kaya Karena Karyawan

- 14 April 2021, 21:42 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat H. Uu Ruzhanul Ulum menyatakan perusahaan jangan menjadikan Covid-19 sebagai alasan tak memberi Tunjangan Hari Raya (THR)
Wakil Gubernur Jawa Barat H. Uu Ruzhanul Ulum menyatakan perusahaan jangan menjadikan Covid-19 sebagai alasan tak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) /Priangantimurnes/M. Romli

PR TASIKMALAYA - Pemerintah secara resmi mewajibkan setiap perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 Keagamaan terhadap para pegawai.

Meskipun dalam pandemi Covid-19, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum meminta perusahaan tidak menjadikan alasan untuk memberikan THR 2021.

Menurut Uu Ruzhanul, jangan jadikan Covid-19 sebagai alasan tidak memberikan THR 2021, karena THR adalah hak karyawan yang diberikan menjelang lebaran.

Baca Juga: THR Cair Paling Lama Seminggu Sebelum Lebaran, Ini Regulasinya dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Mangkir

"Jangan tidak memberikan THR dengan alasan Covid," ungkap Uu Ruzhanul dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, pada Rabu 14 April 2021

Uu Ruzhanul menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan Safari Ramadhan di MAsjid Rahmatulloh, Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: HRS Heran Bima Arya Pidanakan Kasus RS Ummi, Refly Harun: Itu Cara Pendekatan Pemimpin Terhadap Rakyatnya?

Dalam kesempatan itu ,Uu Ruzhanul mengatakan Tunjangan Hari Raya adalah hak dari karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x