Nikahi Gadis Belia, Pelaku Penggandaan Uang di Bekasi Dijerat Pasal Perlindungan Anak

- 24 Maret 2021, 10:30 WIB
Kepolisian Resor Metro Bekasi menjerat Herman atau Ustaz Gondrong dengan pasal berlapis, salah satunya UU Perlindungan Anak.*
Kepolisian Resor Metro Bekasi menjerat Herman atau Ustaz Gondrong dengan pasal berlapis, salah satunya UU Perlindungan Anak.* /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy
PR TASIKMALAYA - Herman atau Ustaz Gondrong, pelaku penggandaan uang di Bekasi,  dikenai pasal berlapis oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi.

Pasal berlapis yang menjerat Herman atau Ustaz Gondrong itu termasuk pasal penipuan, penggandaan uang palsu, dan pelanggaran UU Perlindungan Anak.

Pasal berlapis untuk Herman atau Ustaz Gondrong itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Kombes Pol Yusri Yunus pada hari Selasa, 23 Maret 2021.
 
Baca Juga: Soal Cara Kerja Menghirup Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan Peneliti MIT

“Setelah kami dalami kasusnya, kita tetapkan saudara Hermawan ini sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur,” terang Yusri.

Pria berusia 45 tahun itu dijerat pasal tindak pidana persetubuhan kepada anak di bawah umur karena menikahi istrinya di usia yang masih belia.

Ditetapkannya Herman sebagai tersangka pelanggaran perlindungan anak ini disertai dua alat bukti dan pernyataan langsung dari sang istri.
 
Baca Juga: Dijerat Pasal Penipuan, Pengganda Uang Asal Bekasi Akui Hanya Lakukan Trik Sulap

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, istri Herman yang kini berusia 18 tahun itu mengaku dinikahi pada tahun 2017 ketika ia baru berumur 14 tahun.

“Dari pengakuannya, dia menikah itu di tahun 2017 lalu saat masih berusia 14 tahun, ya," ungkap Yusri.

"Sekarang pun belum genap 18 tahun, baru mau menginjak usia 18. Ini yang mengaku istri saudara Herman sendiri,” tambahnya.
 
Baca Juga: Rocky Gerung: HRS Tidak Punya Ambisi Politik, Hanya Ingin Mengembalikan Keadilan

Karenanya, Herman dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dikutip dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, saat ini, mereka telah memiliki seorang anak perempuan yang berusia tiga tahun.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun," ungkap Hendra.
 
Baca Juga: Usul Larang Pengunjung di Sidang HRS, Mustofa Nahrawardaya: Siapapun Bisa Setting Kerumunan

Herman dikenai pasal perlindungan anak usai adanya laporan dari keluarga korban yang bernama Novi Trianti pada hari Senin, 22 Maret 2021.

Pada saat menikahi Novi, Herman berjanji akan melunasi semua utang orang tua korban, membelikan tanah, dan membangun rumah.

"Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," ujar Hendra.
 
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Diusulkan Jadi Duta Vaksin Covid-19, Wiku Adisasmito Buka Suara

Sementara itu, terkait perkara penggandaan uang yang viral di media sosial, polisi menemukan beberapa barang bukti dari aksi penipuan pelaku.

Barang bukti itu termasuk jenglot, kotak hitam, kaca, ponsel untuk memposting video, uang pecahan Rp100 ribu, dan beberapa senjata tajam yang disimpan Herman di tempat praktiknya.

"Kalau senjata-senjata ini kata pelaku memiliki kekuatan magis," ujar Yusri.
 
Baca Juga: Ratusan Diaspora Indonesia di Amerika Melakukan Audiensi dengan Moeldoko, Ada Apa?

Alat-alat tersebut digunakan pelaku untuk menarik minat masyarakat bahwa ia memiliki kesaktian mandraguna.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x