Hoaks atau Fakta: Benarkah Denda Tilang Elektronik Mencapai Rp5 Juta?

- 21 Maret 2021, 07:30 WIB
HOAKS - Beredar pesan berantai yang menyebut jika denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta dan mulai berlaku 14 Maret 2021.*
HOAKS - Beredar pesan berantai yang menyebut jika denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta dan mulai berlaku 14 Maret 2021.* /ANTARA FOTO/Ardiansyah

PR TASIKMALAYA - Beredar sebuah pesan berantai di aplikasi pesan WhatsApp terkait denda tilang elektronik.

Dalam pesan berantai tersebut, disebutkan jika denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta.

Pesan berantai itu menyebut jika denda tilang elektronik itu disebut mulai berlaku sejak 14 Maret 2021.

Baca Juga: Simak Tanda-tanda Perubahan yang Akan Dialami Para Wanita Saat Memasuki Usia 40 Tahun

Berikut ini pesan berantai tersebut:

"Hati-hati tilang elektronik berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Jangan pakai masker asal-asalan, jangan pegang handphone, perhatikan marka jalan.

"Batas kecepatan di tol, trafficlight jangan diterjang, kunci helm yang benar, lampu dan lighting sepeda motor.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Rocky Gerung Pilih Jokowi-Megawati Hingga Heboh Lagu 'Sapu Lidi'

"Harus ada dan saat belok harus tepat waktu. Mulai tanggal 14 Maret 2021, serempak seluruh Indonesia. Sudah mulai berlaku: sanksi denda bisa sampai Rp5 juta.

"Jajaran tidak lagi membawa surat tilang, melainkan akan langsung terekam oleh CCTV yang terpasang pada helm, motor, mobil para pertuga dan langsung terhubung CC ROOM masing-masing Polda.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x