Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Keluarkan Surat Edaran Terkait Perayaan Tahun Baru 2021

- 18 Desember 2020, 19:45 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /PMJ News

 Baca Juga: Tanggapi Aksi Demo 1812, Staf Ahli Kominfo: Demo Bukan untuk Memaksa Negara

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Daud.

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tambahnya.

Daud menjelaskan bahwa peran masyarakat penting untuk pencegahan penularan Covid-19 maka dari itu diharapkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah