Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Keluarkan Surat Edaran Terkait Perayaan Tahun Baru 2021

- 18 Desember 2020, 19:45 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.

Perayaan Tahun Baru 2021 yang bisa menyebabkan kerumunan orang banyak baik perayaan di dalam ataupun luar ruangan akan dilarang oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat

Dalam membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan perlu adanya kerjasama serta komitmen antara Pemerintah Provinsi Jabar, Pemerintah Kabupaten/Kota, kalangan bisnis, dan masyarakat.

 Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19, Sekjen Gerindra: Kita Berterimakasih atas Kebijakan Ini

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar yang tertuan dalam Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM .

Daud Achmad selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat berharap dapat menekan potensi penularan Covid-19 di Jawa barat pada saat pergantian tahun melalui kebijakan dalam surat edaran tersebut.

"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung pada Jumat 18 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Laman Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kota Tasikmalaya 18 Desember 2020: Total Kasus 1679 Orang

Beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran Gubernur tersebut diantaranya dalam poin pertama terdapat surat edaran untuk Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," ucapnya.

"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," imbuhnya.

 Baca Juga: Pevita Pearce Positif Covid-19, Netizen: yang Hidup Sehat Aja Bisa Kena Gimana yang Sering Nongkrong

Intruksi kepada Bupati/Wali Kota agar diminta melakukan pengetatan mengenai protokol kesehatan di wilayah perkotaan seperti pelaksanaan Work From Home, adanya pembatasan jam operasional serta pembubaran kerumunan yang terjadi di ruang publik.

Bagi wilayah di pedesaan, Daud mengungkapkan diberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," katanya.

 Baca Juga: Dinilai Tak Kooperatif dalam Pemeriksaan, Bareskrim Surati Dewan Pers Pertanyakan Status Edy Mulyadi

Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Pengetatan protokol kesehatan juga diberlakukan untuk daerah tujuan wisaya seperti pembatasan jumlah pengunjung dan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.

Hasil negatif uji rapid antigen atau tes PCR harus ditunjukan oleh pengunjung yang berlaku selama 14 hari semenjak diterbitkan surat tersebut.

 Baca Juga: Tanggapi Aksi Demo 1812, Staf Ahli Kominfo: Demo Bukan untuk Memaksa Negara

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Daud.

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tambahnya.

Daud menjelaskan bahwa peran masyarakat penting untuk pencegahan penularan Covid-19 maka dari itu diharapkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah