Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Keluarkan Surat Edaran Terkait Perayaan Tahun Baru 2021

- 18 Desember 2020, 19:45 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.

Perayaan Tahun Baru 2021 yang bisa menyebabkan kerumunan orang banyak baik perayaan di dalam ataupun luar ruangan akan dilarang oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat

Dalam membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan perlu adanya kerjasama serta komitmen antara Pemerintah Provinsi Jabar, Pemerintah Kabupaten/Kota, kalangan bisnis, dan masyarakat.

 Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19, Sekjen Gerindra: Kita Berterimakasih atas Kebijakan Ini

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar yang tertuan dalam Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM .

Daud Achmad selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat berharap dapat menekan potensi penularan Covid-19 di Jawa barat pada saat pergantian tahun melalui kebijakan dalam surat edaran tersebut.

"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung pada Jumat 18 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Laman Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kota Tasikmalaya 18 Desember 2020: Total Kasus 1679 Orang

Beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran Gubernur tersebut diantaranya dalam poin pertama terdapat surat edaran untuk Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x