Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Keluarkan Surat Edaran Terkait Perayaan Tahun Baru 2021

- 18 Desember 2020, 19:45 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /PMJ News

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," ucapnya.

"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," imbuhnya.

 Baca Juga: Pevita Pearce Positif Covid-19, Netizen: yang Hidup Sehat Aja Bisa Kena Gimana yang Sering Nongkrong

Intruksi kepada Bupati/Wali Kota agar diminta melakukan pengetatan mengenai protokol kesehatan di wilayah perkotaan seperti pelaksanaan Work From Home, adanya pembatasan jam operasional serta pembubaran kerumunan yang terjadi di ruang publik.

Bagi wilayah di pedesaan, Daud mengungkapkan diberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," katanya.

 Baca Juga: Dinilai Tak Kooperatif dalam Pemeriksaan, Bareskrim Surati Dewan Pers Pertanyakan Status Edy Mulyadi

Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Pengetatan protokol kesehatan juga diberlakukan untuk daerah tujuan wisaya seperti pembatasan jumlah pengunjung dan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.

Hasil negatif uji rapid antigen atau tes PCR harus ditunjukan oleh pengunjung yang berlaku selama 14 hari semenjak diterbitkan surat tersebut.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah