PR TASIKMALAYA – Menjelang libur akhir tahun 2020, masyarakat diimbau merayakannya di rumah guna mencegah terjadinya kerumunan yang menyebabkan adanya klaster baru penyebaran Covid-19.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalayacom dari Instagram @humas_jabar terkait level kewaspadaan periode 7-13 Desember 2020, tecatat ada delapan kabupaten/kota yang masuk dalam zona merah.
“8 kab/kota masuk zona tinggi atau merah, 13 kab/kota masuk zona risiko sedang atau orange dan enam kab/kota masuk kategori zona rendah atau kuning,” tulisnya.
Baca Juga: Stimulasi Anak untuk Berpikir Cepat, Psikolog: Jangan Gunakan Kata-Kata yang Dibuat Lucu
Jika dilihat dari peta level kewaspadaan Covid-19 periode 30 November sampai 6 Desember 2020, Zona merah yang ada di Jawa Barat hanya ada 6 wilayah Kab/Kota.
Ini menunjukkan adanya adanya peningkatan risiko pada periode selajutnya yakni 7-13 Desember yang bertambah dua kota dengan total 8 Kabupaten/Kota.
Dengan bertambahnya Zona merah tersebut, penerapan ptotokol kesehatan 3M (memakai masker, manjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun) harus lebih diperketat.
Dalam unggahannya tersebut, @humas_jabar mengimbau kepada semua masyarakat agar tidak lelah dan lengah dalam melawan Covid-19.
Baca Juga: Kabar Buruk, Harga Emas Kembali Melambung 31,3 Dolar Karena Bantuan Covid-19 AS