PR TASIKMALAYA – Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah usai.
Namun, masih dalam pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait proses setelahnya, dan juga menanti laporan-laporan apabila terjadi pelanggaran.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Karawang, Bawaslu menemukan dukaan pelanggaran Pilkada berupa politik uang dan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020 Karawang.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Kapolda Metro Soal Penjemputan Paksa HRS, Arteria Dahlan: itu Hal yang Wajar
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Roni Rubiar Machri mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran politik uang di Kecamatan Tegalwaru.
"Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran politik uang di Kecamatan Tegalwaru," kata Roni, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Sabtu, 12 Desember 2020 dari Antara.
Selain itu, pihaknya juga tengah menelusuri laporan masyarakat terkait video politik uang dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diberikan kepada pemilih.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 12 Desember 2020: Hujan Lebat di Siang Hari
"Kami harus telusuri terlebih dahulu laporan beredarnya video itu, untuk menentukan syarat formil dan materilnya, terpenuhi atau tidak untuk ditindaklanjuti," lanjut Roni.
Roni menyebut, dugaan pelanggaran politik uang di Kecamatan Tegalwaru sudah diinvestigasi. Hasilnya tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.