Tekan Angka Kasus Covid-19, Pilkades Kabupaten Bekasi 2020 Ditunda Seminggu

- 11 Desember 2020, 09:03 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Drs. H. Uju, Msi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Drs. H. Uju, Msi. /Dok. humas.bekasikab.go.id

PR TASIKMALAYA –  Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi terpaksa mengalami penundaan.

Pilkades Kabupaten Bekasi yang direncanakan digelar pada Minggu, 13 Desember 2020 diubah menjadi Minggu 20 Desember 2020.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, saat memimpin rapat koordinasi Pilkades di Ruang Command Center Diskominfosantik.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee Dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Uju mengatakan bahwa penundaan tersebut untuk menekan angka kasus Covid-19 yang sempat melonjak naik.

"Keputusan ini berkaitan erat dengan penekanan laju angka kasus Covid-19," kata Uju, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat, 11 Desember 2020 dari Antara.

Uju menyebut, keputusan menunda pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 140/5469/BPD yang dikeluarkan Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri tertanggal 8 Desember 2020.

Baca Juga: Jadi Penyebab Utama Kematian pada Wanita, Berikut Tanda-tanda Penyakit Jantung

Dalam surat tersebut, pemerintah meminta Bupati Bekasi melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Apabila terdapat jumlah DPT melebihi 500 orang, maka harus dilakukan penambahan jumlah TPS sesuai Pasal 44D Peraturan Mendagri Nomor 72 tahun 2020.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x