Tanpa Batas Usia! Guru Honorer di Garut akan Diangkat jadi P3K, Ini Ketentuannya

- 2 Desember 2020, 18:04 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /pixabay.com/TukangFoto

"Sejauh ini PGRI mengapresiasi, upaya-upaya pemerintah dalam hal peningkatan kompetensi guru. Salah satu isu sentral yang teru digaungka noleh PGRI adalah upaya mendorong pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada para guru honorer bak K2 maupun non K2 agar mereka mendapat perhatian yang lebih layak sebagai tenaga pendidik," kata Mahdar.

Baca Juga: Kantongi Rp 1 Triliun dari Hasil Penipuan Siber, PPATK Ungkap Keterlibatan 422 Rekening Indonesia

Maka dari itu, demi mensejahterakan guru yang telah berdedikasi terhadap pendidikan di Kabupaten Garut, PGRI mengajkan angket konsepsi dalam penganingkatan guru baik menjadi PNS maupun P3K.

"Pengangkatan guru P3K diambil dari masyarakat umum yang belum pernah menagbdikan diri sebagai guru honorer dengan pembatasan usia maksimal 35 tahun,” ujarnya.

“Konsep ini mungkin terkesan subjektif dan tendensi akan tetapi PGRI menganggap kalau sukses rekrutmen guru PNS ini dirasa lebis elastis dan lebih adil," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah