PR TASIKMALAYA - Pemerintah Kota Bandung tengah mempersiapkan kebijakan pembatasan sosial setelah dinyatakan masuk zona merah Covid-19.
Adapun pembatasan sosial yang dimaksud ialah pengurangan relaksasi pada sejumlah kegiatan.
Seperti pengurangan jam operasional sektor bisnis atau hiburan, serta pengurangan jumlah pengunjung.
Baca Juga: Serial Populer Netflix ‘Money Heist’ akan Dibuat Ulang Versi Korea
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Selasa, 1 Desember 2020.
Tetapi karena pembatasan atau relaksasi belum direalisasikan, Pemerintah Kota Bandung meminta agar Satpol PP menjalankan tugas sesuai Peraturan Wali Kota.
“Karena ini belum diputuskan, kami mendorong teman-teman kewilayahan, Satpol PP betul-betul melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan Wali Kota, sanksi pun sudah ada,” ujar Yana.
Baca Juga: Komentari Walkot Bogor soal HRS, Rocky Gerung: Bima Terseret Arus Komunikasi Istana
Menurutnya, keputusan pembatasan sosial akan segera disampaikan, mengingat Kota Bandung berada di wilayah zona merah Covid-19.
Yana mengatakan, masuknya Bandung ke zona merah berdasarkan analisis Pemerintah Provinsi Jawa Barat.