Bilik Khusus Pemilih Bersuhu Tubuh Tinggi, Upaya KPU Sukabumi Tekan Sebaran Covid-19

- 2 Desember 2020, 15:46 WIB
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) mengawasi pemilih di bilik suara khusus saat simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di TPS 18 Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). KPU akan menyiapkan satu bilik suara khusus di setiap TPS yang diperuntukan bagi pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37 derajat saat pemungutan suara Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/Muhamm
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) mengawasi pemilih di bilik suara khusus saat simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di TPS 18 Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). KPU akan menyiapkan satu bilik suara khusus di setiap TPS yang diperuntukan bagi pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37 derajat saat pemungutan suara Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/Muhamm /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

Seperti warga yang hendak mencoblos akan diperiksa dahulu suhu tubuhnya oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Setahun Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur di Seluruh Indonesia, PRMN Rayakan Ulang Tahun Pertama

Jika suhu tubuhnya di atas 37,7 derajat Celcius maka akan diarahkan ke bilik suara khusus. Selain itu, seluruh yang terlibat di TPS mulai dari calon pemilih, petugas keamanan, KPPS dan lainnya wajib menggunakan masker.

Kemudian, di pintu masuk dan keluar TPS pun disediakan tempat cuci tangan. Selanjutnya, warga yang datang pun harus sesuai nomor antrean dan waktu kedatangan yang telah ditentukan.

Tujuannya untuk antisipasi terjadinya kerumunan di TPS dan warga yang sudah mencoblos agar meninggalkan TPS.

Baca Juga: Lawan Pandemi, KPCPEN Ajak Masyarakat Pulihkan Kesehatan dan Perekonomian

"Kami juga menyediakan sarung tangan untuk warga yang akan menggunakan hak pilihnya, sehingga TPS benar-benar steril untuk meminimalkan terjadinya penyebaran Covid-19," lanjut Budi.

Budi mengatakan, setiap personel KPPS yang hendak bertugas wajib menjalani pemeriksaan cepat atau rapid test Covid-19, jika ada yang reaktif maka tidak diizinkan untuk bertugas dan digantikan dengan yang lain.

Pihaknya menginginkan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi ini sukses secara keseluruhan, baik dalam penyelenggaraan maupun pencegahan penyebaran Covid-19. ***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x