Seperti warga yang hendak mencoblos akan diperiksa dahulu suhu tubuhnya oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga: Setahun Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur di Seluruh Indonesia, PRMN Rayakan Ulang Tahun Pertama
Jika suhu tubuhnya di atas 37,7 derajat Celcius maka akan diarahkan ke bilik suara khusus. Selain itu, seluruh yang terlibat di TPS mulai dari calon pemilih, petugas keamanan, KPPS dan lainnya wajib menggunakan masker.
Kemudian, di pintu masuk dan keluar TPS pun disediakan tempat cuci tangan. Selanjutnya, warga yang datang pun harus sesuai nomor antrean dan waktu kedatangan yang telah ditentukan.
Tujuannya untuk antisipasi terjadinya kerumunan di TPS dan warga yang sudah mencoblos agar meninggalkan TPS.
Baca Juga: Lawan Pandemi, KPCPEN Ajak Masyarakat Pulihkan Kesehatan dan Perekonomian
"Kami juga menyediakan sarung tangan untuk warga yang akan menggunakan hak pilihnya, sehingga TPS benar-benar steril untuk meminimalkan terjadinya penyebaran Covid-19," lanjut Budi.
Budi mengatakan, setiap personel KPPS yang hendak bertugas wajib menjalani pemeriksaan cepat atau rapid test Covid-19, jika ada yang reaktif maka tidak diizinkan untuk bertugas dan digantikan dengan yang lain.
Pihaknya menginginkan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi ini sukses secara keseluruhan, baik dalam penyelenggaraan maupun pencegahan penyebaran Covid-19. ***