Cegah Penyebaran Covid-19, Pemda Jawa Barat Usulkan Persingkat Waktu Libur

- 29 November 2020, 17:45 WIB
Forum diskusi yang diikuti oleh Ridwan Kamil.
Forum diskusi yang diikuti oleh Ridwan Kamil. //jabarprov.go.id/

 

PR TASIKMALAYA – Libur panjang akhir tahun yang bertepatan dengan Natal, pengganti cuti Lebaran, dan Tahun Baru pada Desember 2020 diusulkan untuk dipersingkat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Ridwan Kamil.

Diusulkan demikian karena pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih terdapat kasus penyebaran. Dengan mempersingkat waktu libur, diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 akibat kerumunan di tempat wisata.

Baca Juga: Investasi Bodong Kampung Kurma Group Masih Diusut Penyidik, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

"Kalau saya cenderung mengusulan (libur panjang akhir tahun) dikurangi (harinya)," ucapnya saat mengikuti forum diskusi besama pimpinan redaksi media massa di Ahadiat Hotel Kota Bandung pada Sabtu, 28 November 2020.

Namun, lanjutnya, jika libur ditiadakan sama sekali, perekonimian tidak akan berjalan. Begitu pun jika waktunya tidak dipersingkat, akan sangat berpotensi pada penularan Covid-19.

"Jad usulan dari Jabar adalah jumlahnya jangan sepanjang akhir tahun karena berat buat kami (jika terjadi lonjakan) dalam menaganinya," kata Dia.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, hari libur akhir tahun telah ditetapkan mulai hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sampai Jumat tanggal 1 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x