PR TASIKMALAYA - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengusulkan libur panjang akhir tahun bertepatan Natal, pengganti cuti Lebaran, dan Tahun Baru pada Desember 2020 mendatang dipersingkat.
Hal ini guna menekan lonjakan kasus Covid-19 akibat kerumunan di tempat wisata.
Dibanding menghilangkan hari libur atau jumlah hari libur sama seperti tahun lalu, Kang Emil memilih opsi untuk pengurangan libur panjang akhir taun.
Baca Juga: Tercatat Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Eks Jubir KPK Ajak Masyarakat Teliti Memilih Paslon
"Kalau saya cenderung mengusulkan (libur panjang akhir tahun) dikurangi (harinya)," kata Kang Emil, Sabtu 28 September 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Pemprov Jabar.
Kang Emil menjelaskan bahwa jika libur akhir taun tidak dipersingkat maka akan berpotensi penularan Covid-19, sedangkan jika libur akhir taun dihilangkan makan tidak akan menjalankan perekonomian.
"Jadi usulan dari Jabar adalah jumlahnya jangan sepanjang (akhir) tahun karena berat buat kami (jika terjadi lonjakan) dalam menanganinya," ujar Kang Emil.