Ringkus BCL dan Temannya Karena Kasus Ganja, Polisi: Bahan Baku Didatangkan dari Tiongkok

- 24 November 2020, 14:04 WIB
Daun ganja.
Daun ganja. /Pixabay/Rex Medlen/

Lebih lanjut, anggota Satres narkoba Polrestabes Bandung saat ini sedang melakukan pengembangan kasus dengan menangkap terssangka SM di rumah orangtuanya yang ada di daerah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung Rabu, 18 November 2020 pada pukul 21.00 WIB.

“Kepada petugas, tersangka SM bersedia menunjukkan tempat pembuatan atau pabrik rumahan yang memproduksi tembakau gorila tersebut, yakni di sebuah apartemen di Kota Bekasi dan Kalibata, Jakarta Selatan,” jelasnya.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 19 November 2020 di apartemen Kota Bekasi dan Kalibata pada dini hari pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Kombes Ulung, petugas berhasil menciduk AN dan RD. Penggerebekan tersebut mengamankan 150 kilogram tembakau gorila yang telah disimpan dalam berbagai ukuran yaitu: 5 gram, 15 gram, 25 gram, dan 500 gram.

Baca Juga: Millen Cyrus Resmi Ditetapkan di Sel Laki-Laki Terkait Kasus Narkoba

Oleh karena itu, total tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang yang terdiri dari: HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, dan AA.

Sementara, barang bukti yang disita sebanyak 150 kilogram tembakau gorila dan 2 kilogram bahan baku yang berupa serbuk putih.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x