PR TASIKMALAYA – Berbagai jenis narkotika seperti sabu-sabu, ganja, ekstasi dan lainnya dilarang peredarannya di Indonesia.
Sehingga, orang yang ketahuan membawa dan menyebarkan narkotika harus ditindak secara hukum yang berlaku.
Di samping itu, Indoensia memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berfungsi dalam penanganan kasus narkotika, misalnya rehabilitasi dan pemusanahan narkotika.
Baca Juga: Perangi Narkoba di Dua Negara, Dubes Priyo Iswanto Terima Penghargaan dari Kepolisian Kolombia
Kepala BNN Heru Winarko dan turut serta Kepala Kepolisian Daerah Banten telah melaksanakan pemusnahan 301 kilogram ganja di Kantor BNPP.
Pemusnahan ganja tersebut juga dihadiri oleh Kepala BNN Banten, Brigjen Pol. Hendri Marpaung.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Banten mengungkapkan, dengan dimusnahkanya barang bukti tersebut, negara telah menyelamatkan kurang lebih dua juta warga negara Indonesia dari peredaran narkoba.
Baca Juga: KH Abdullah Syukri Meninggal Dunia, Fachrul Razi: Indonesia Kehilangan Sosok Istikaman Membina Umat
Selanjutnya, Kepala BNN Banten mengatakan, barang sitaan tersebut berasal dari Aceh yang berhasil diamankan BNNP Banten di warung makan di Jalan Raya Merak-Serdang tepatnya di Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang Provinsi Banten.