Ringkus BCL dan Temannya Karena Kasus Ganja, Polisi: Bahan Baku Didatangkan dari Tiongkok

- 24 November 2020, 14:04 WIB
Daun ganja.
Daun ganja. /Pixabay/Rex Medlen/

PR TASIKMALAYA – Direktorat Reserse Narkoba Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil ungkap akan adanya industry rumahan yang bergerak di bidang usaha tembakau gorila.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kombes Pol Ulung Sampurna dari Kapolrestabes Bandung, dua orang berinisial BCL dan BCH diringkus di kawasan Cengkareng, Tangerang, Banten.

Saat penangkapan, BCL dan BCH hendak mengambil dua kilogram bahan baku pembuatan tembakau gorila di bandara Soekarno-Hatta Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: FPI Diancam Dibubarkan, HRS: Saya Bentuk Lagi FPI yang Pimpin Sama, Kerjaan Sama

Kombes Ulung Senin, 23 November 2020 memaparkan bahwa bahan baku tembakau gorila tersebut berasal dari Tiongkok dan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Bahan baku tembakau gorila ini didatangkan dari Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, sebelum diterima, para pelaku ditangkap terlebih dahulu. Tersangka BCL dan BCH mengaku bahan baku tembakau gorila itu milik dari tersangka SM,” jelasnya Senin 23 November 2020.

BCL dan BCH ditangkap berdasarkan keterangan yang diberikan oleh HF, HS, dan AR yang sebelumnya ditangkap di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung Rabu, 18 November 2020.

“Dari tiga tersangka itu, kami menyita barang bukti dua kilogram ganja sintetis atau tembakau gorilla,” ujar Kapolrestabes Bandung seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Setelah Sebelumnya Tak Penuhi Panggilan Polda, FPI Kembali Tak Konfirmasi Kedatangannya Hari ini

Lebih lanjut, anggota Satres narkoba Polrestabes Bandung saat ini sedang melakukan pengembangan kasus dengan menangkap terssangka SM di rumah orangtuanya yang ada di daerah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung Rabu, 18 November 2020 pada pukul 21.00 WIB.

“Kepada petugas, tersangka SM bersedia menunjukkan tempat pembuatan atau pabrik rumahan yang memproduksi tembakau gorila tersebut, yakni di sebuah apartemen di Kota Bekasi dan Kalibata, Jakarta Selatan,” jelasnya.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 19 November 2020 di apartemen Kota Bekasi dan Kalibata pada dini hari pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Kombes Ulung, petugas berhasil menciduk AN dan RD. Penggerebekan tersebut mengamankan 150 kilogram tembakau gorila yang telah disimpan dalam berbagai ukuran yaitu: 5 gram, 15 gram, 25 gram, dan 500 gram.

Baca Juga: Millen Cyrus Resmi Ditetapkan di Sel Laki-Laki Terkait Kasus Narkoba

Oleh karena itu, total tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang yang terdiri dari: HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, dan AA.

Sementara, barang bukti yang disita sebanyak 150 kilogram tembakau gorila dan 2 kilogram bahan baku yang berupa serbuk putih.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x