Situ Bagendit Garut Bakal Dipercantik, Diharapkan Jadi Wisata Internasional

27 Oktober 2020, 20:25 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyaksikan penandatanganan kontrak penataan kawasan wisata Situ Bagendit dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (26/10/20). (Foto: Pipin/Humas Jabar) /awangmuda/humas jabar

PR TASIKMALAYA - Penataan kawasan Situ Bagendit diawali pada saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Garut, diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Revitalisasi atau penataan kawasan wisata Situ Bagendit di Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut akan resmi dimulai pada 1 November 2020.

Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman Wilayah II Balai Prasana Permukiman Wilayah Jawa Barat (Jabar) dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. selaku kontraktor pelaksana penataan kawasan Situ Bagendit.

Baca Juga: Kecam Pernyataan Presiden Prancis, Puluhan Ribu Orang Berunjuk Rasa di Bangladesh   

Penandatanganan kontrak tersebut disaksikan langsung Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) Danis Hidayat Sumadilaga, dan Bupati Garut Rudy Gunawan dari tempat masing-masing, pada Senin, 26 Oktober 2020.

Penataan kawasan wisata tersebut ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021.

Dengan begitu, wajah baru Situ Bagendit sebagai destinasi wisata kelas dunia bisa dinikmati untuk umum per 1 Januari 2022.

Baca Juga: Pemerintah Turun Tangan Bantu Maskapai Penerbangan Nyaris Ambruk akibat Pandemi

"Kami sangat mengapresiasi penataan yang dikerjakan oleh pemerintah pusat,” kata Kang Emil, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikamlaya.com, Selasa, 27 Oktober 2020 dari laman Pemprov  Jabar.

“Berkat komitmen semua sambil melawan pandemi Covid-19, pembangunan Situ Bagendit masih bisa dikerjakan," tambahnya.

Adapun nilai kontrak pada penataan kawasan Situ Bagendit yakni sebesar Rp81.172.754.000.

Baca Juga: Unimma Raih Penghargaan Pustakawan Terbaik Tingkat Nasional

Lingkup pengerjaan antara lain, pembangunan pintu masuk dan area parkir, area plaza, dermaga wisata, amfiteater, pujasera, masjid, serta bangunan penunjang lainnya.

Total lahan yang dibutuhkan pada penataan tahap pertama seluas 3,5 hektare, pedestrian dengan panjang 6,7 kilometer, dan pembangunan Pulau Nusa Kelapa seluas 2,3 hektare.

Sementara jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak tersebut yaitu selama 435 hari atau kurang lebih 14 bulan dengan batas akhir pengerjaan pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Penyuluh TI Diskominfo Jabar Raih Penghargaan ASN Berprestasi 2020

Meski begitu, Kang Emil berharap penataan kawasan wisata Situ Bagendit bisa selesai lebih cepat dari target.

Gubernur berharap, kontraktor PT Adhi Karya bisa pengerjaan bisa lebih cepat dari waktu normal selama 14 bulan, dengan pengerjaan bisa dibuat 2 shift (dalam sehari).

Sehingga diharapkan waktu 12 bulan bisa selesai karena pengerjaan lebih banyak pada landscape tidak banyak kerumitan engineering.

Baca Juga: BMKG Prediksi Jawa Barat Masih Berpotensi Diterjang Hujan Lebat

“Saya harap kontraktor melibatkan pengusaha lokal sebagai penyokong bahan material proyek selama memenuhi kualifikas, kalau bisa (dari) BUMD atau pengusaha Garut 100 persen,” ucap Kang Emil.

“Kecuali setelah ditawarkan di level (supplier) lokal, ternyata tidak ada yang memenuhi syarat," tambahnya.

Gubernur meminta kepada satuan kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung untuk tetap memperhatikan volume air agar tidak mengering jika penataan kawasan wisata Situ Bagendit selesai dilakukan.

Baca Juga: Indonesia-Australia Selatan Perpanjang Kerja Sama, Kampus Terbaik Bisa Buka Cabang di Jabar

"Jadi dari sisi water engineering mohon diperhatikan juga. Saya mengusulkan agar objek wisata kebanggaan warga Garut itu bisa dipercantik menjadi wisata bertaraf internasional kepada Presiden RI Joko Widodo tahun lalu, termasuk usulan desain hasil karyanya sendiri untuk penataan kawasan wisata Situ Bagendit,” tambahnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Tags

Terkini

Terpopuler