Imging-Imingi Uang Sepuluh Ribu, Seorang Paman Cabuli Keponakannya Hingga Hamil

25 Oktober 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi pelecehan. /PIXABAY/Anemone123

PR TASIKMALAYA – Kasus pencabulan anak dibawah umur kerap dilakukan oleh orang terdekat.

Hal tersebut tentu mengundang keprihatinan banyak orang, karena orang terdekat yang seharusnya mengayomi justru berbuat sebaliknya.

Seperti yang terjadi pada seorang anak di Majalengka, Jawa Barat yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari orang terdekatnya.

Baca Juga: Simak Promo Aplikasi Perjalanan, Diskon Rp200.000 Hingga Casbak Sampai 65 Persen

Pada konferensi pers di Polres Majalengka menyebutkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.

Perbuatan N (37) terunkap setelah korban melahirkan anaknya pada 19 September 2020 lalu.

“Awalnya pelaku sempat memungkiri, kemudian kita tes DNA dan identik hasilnya bahwa si tersangka ini adalah pelakunya,” ucap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Tegush Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam Tribata News.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Pangandaran, Jawa Barat, dengan Kekuatan 5,9 Magnitudo

Dalam pengungkapan tersebut, AKBP Bismo menyatakan ternyata antara pelaku dengan korban mempunyai hubungan sedarah.

“Tersangka ini adalah paman si korban. Pada saat itu korban sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba si tersangka datang ke rumahnya dan langsung melakukan tindak pidana tersebut,” terang AKBP Bismo.

Dari keterangan AKBP Bismo, korban menerima perlakuan tidak senonoh itu sebanyak dua kali dengan modus pelaku menggunakan jurus bujuk rayu.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

“Korban di iming-imingi dikasih uang sebesar sepuluh ribu rupiah. Dari hasil persetubuhannya itu menyebabkan korban hamil,” lanjutnya.

“Dengan bukti yang kuat pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dan tersangka diancam hukuman lima tahun penjara sampai lima belas tahun penjara,” pungkas AKBP Bismo.***

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: Tribata News

Tags

Terkini

Terpopuler