Bawaslu Jawa Barat Temukan Pelanggaran dalam Sepekan Kampanye

5 Oktober 2020, 08:35 WIB
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah.* //Antara/Ajat Sudrajat

PR TASIKMALAYA ­– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya pelanggaran di empat daerah dalam satu pekan tahap kampanye pemilihan kepala daerah 2020 digelar.

Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah mengatakan, empat daerah itu yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, dan Kota Depok.

“Ada di kabupaten Pangandaran, kabupaten Bandung, kota Depok, dan nanti bisa dikonfirmasi dengan kabupaten Indramayu,” kata Abdullah sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Industri Baja Diperkuat Kemenperin, Solusi di Tengah Pandemi Covid-19

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah ialah menggelar kegiatan yang dihadiri oleh jumlah orang dengan melebihi batas ketentuan.

Sedangkan sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, kata dia, pertemuan yang digelar secara tatap muka tidak boleh melebihi dari 50 orang.

Hal tersebut juga berkaitan dengan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengisi Suara Doraemon Tomita Kosei Meninggal Dunia

“Ini juga ada kegiatan sampai 70-90 orang, oleh pengawas tingkat kecamatan direkomendasikan untuk dihentikan,” lanjut Abdullah.

Meski demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci siapa saja pasangan calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran, serta bentuk pelanggaranya apa saja yang dilakukan.

“Kegiatan kampanye dalam bentuk lain juga dilarang, misalnya jalan santai atau sepeda santai,” ujarnya.

Baca Juga: Kementerian Agama Gelar Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi Penceramah

Hingga saat ini, ia menyebut belum menemukan pelanggaran yang dilakukan dalam kampanye secara daring.

Meski demikian, pihak dari Bawaslu memang mendorong setiap pasangan calon kepala daerah untuk melakukan kampanye secara daring daripada secara tatap muka.

“Diharapkan dioptimalkan melalui daring ya, tapi kalau tidak memungkinkan kampanye ini juga tatap muka, tapi ada syaratnya,” ucapnya.

Baca Juga: Atasi Masalah Kantuk, Benarkah Kopi Lebih Baik Dikonsumsi Setelah Sarapan Pagi?

Terkait dengan penemuan dugaan pelanggaran itu, ia memastikan Bawaslu telah melakukan langkah-langkah peringatan serta penindakan agar kegiatan kampanye yang tidak sesuai aturan itu dihentikan.

“Kita lakukan peringatan dulu, dua kali, lalu kalau dua kali tidak, kita rekomendasikan untuk mereka membubarkan diri, beberapa hal fungsi pengawasan kita terus berjalan,” tambahnya.

Upaya pemerintah mengadakan aturan itu dengan harapan bisa dipatuhi, dan diterapkan.

Baca Juga: Tak Ada Kejelasan, Pemerintah Kembali Ditagih Soal Pembentukan BRIN

Sebab pemerintah bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat, apabila dalam pelaksanaan selama pilkada merugikan, dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Seharusnya setiap tim sukses pasangn calon kepala daerah juga memahami hal tersebut, selain yang utama harus paham ialah pasangan calonnya.

Pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan yang sebenarnya harus bisa dihindari, sebagai bentuk tanggung jawab moral bagi calon kepala daerah yang kedepanya akan jadi kepala daerah.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Manchester United vs Tottenham, Setan Merah Dibuat Malu di Kandang Sendiri

Akan tetapi terjadinya pelanggaran, menjadi bahan referensi masyarakat guna memilih pasangan calon yang bertanggung jawab, dan disiplin.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler