PSBB Jawa Barat Diperpanjang hingga 14 Juni, Berikut Wilayah yang Masih Boleh Menerapkan New Normal

30 Mei 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI jalan raya saat PSBB* /ARIF FIRMANSYAH/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat akan diperpanjang hingga 14 Juni 2020.

Namun itu hanya berlaku untuk wilayah yang ada di luar Bodebek. Sementara untuk Bogor Depok dan Bekasi PSBB diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

"PSBB Jabar dibagi jadi dua deadline. Karena Bodebek masuk klaster Jakarta, maka PSBB akan dilanjut hingga 4 Juni. Untuk wilayah yang berada di luar Bodebek, PSBB-nya sampai 12 Juni," ujar Ridwan Kamil konferensi pers Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 29 Mei 2020.

Baca Juga: Jatim Tertinggi Kedua Kasus Covid-19 di Tanah Air, 135 Tenaga Medis Dinyatakan Positif Covid-19

Sementara itu, kini Jawa Barat dibagi menjadi dua daerah zona. Yakni zona biru dan juga zona kuning.

Sebanyak 60 persen wilayah di Jabar masuk ke dalam zona biru. Sementara 40 persen wilayah tersisa masuk ke zona kuning.

Meskipun dalam masa PSBB, yang menjadi wilayah zona biru masih diberikan kelonggaran dengan dibolehkannya menerapkan kebiasaan baru atau New Normal.

Sementara untuk wilayah-wilayah di Jabar yang masuk ke zona kuning, Ridwan Kamil mempersilahkan untuk melanjutkan PSBB hingga bulan Juni.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Yogyakarta Ditunjuk Jadi Daerah Percontohan Utama untuk Terapkan New Normal?

Sementara itu, skema new normal harus diberlakukan secara bertahap dan prioritas utama yang boleh dibuka saat masa ini ialah rumah ibadah.

Tahap kedua adalah sektor ekonomi resiko kecil, meliputi industri dan perkantoran. Tahap ketiga barulah sektor ekonomi dan pariwisata resiko tinggi, yakni retail, mal dan industri pariwisata.

"Kegiatan sekolah masih belum boleh meskipun berada di zona biru. Sekolah mungkin terakhir sampai kami yakin tidak ada ancaman,” pungkas Ridwan Kamil.

Hal tersebut diketahui melalui Keputusan Gubenur Jabar Nomor 443 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jabar dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pada 28 Mei 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah FPI Jadi Dalang Penyebaran Skenario PKI Kembali Hidup? Tinjau Faktanya

Untuk daerah yang meliputi zona biru yakni, Kab. Bandung Barat, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran.

Ada juga Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang, Kab. Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota. Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

Sementara Zona kuning terdiri dari, Kab. Bandung, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Indramayu, Kab. Subang, Kab. Karawang.

Serta Kab. Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Cimahi, dan Kota Depok.*** (Indra Kurniawan)


Artikel ini pernah tayang di PrfmNews.Pikiran-Rakyat.com dengan judul PSBB Jabar Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah yang Boleh Terapkan New Normal.

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PR FM News

Tags

Terkini

Terpopuler