Komunitas Pengguna Jasa Transportasi Indonesia Pertanyakan Sulitnya Layanan karena PSBB

- 25 Mei 2020, 19:34 WIB
Sejumlah bus terparkir dan tidak beroprasi di pul bus Primajasa Ciputat Tangerang Banten.
Sejumlah bus terparkir dan tidak beroprasi di pul bus Primajasa Ciputat Tangerang Banten. /Aris MF

PIKIRAN RAKYAT - Pegiat Komunitas Pengguna Jasa Transportasi Indonesia Wilayah Jawa Barat, Sofyan Hadi, mempertanyakan sulitnya mengakses layanan jasa transportasi akibat penerapan kebijakan PSBB dalam upaya pemerintah menanggulangi penyebaran covid-19.

Menurut Sofyan, seharusnya pemerintah mempertimbangkan secara komprehensif semua urusan dan kepentingan masyarakat, termasuk dalam kebijakan penanggulangan covid-19.

"Jangan hanya berpikir memutus mata rantai penyebaran covid-19, melalui kebijakan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu menggelontorkan Bansos ratusan triliun sebagai kompensasi masyarakat untuk diam di rumah," ujar dia.

Baca Juga: Protes Beijing, Para Demonstran Dibubarkan Menggunakan Gas Air Mata di Tengah Pandemi Covid-19

Menurut Sofyan, upaya mendisiplinkan warga itu tidak hanya cukup dengan diberi BLT, apalagi kalau pendataannya amburadul. Mendisiplinkan warga itu yakni menjalankan aktivitas dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.

Dalam Pandangan Sofyan, pihaknya dan yang tergabung dalam Komunitas Pengguna Jasa Transportasi Indonesia bukanlah manusia yang bisa terus diam di rumah, apalagi tidak akan mungkin terdata sebagai orang yang masuk kategori Keluarga Penerima Manfaat BLT Covid-19.

Baginya ikhtiar untuk tetap beraktivitas agar menghasilkan uang demi keluarga adalah lebih mulia, dengan catatan tentunya pemerintah menjalankan skema protokol kesehatan dalam pengaturannya.

Baca Juga: Di Tengah Keterpurukan Dunia Hadapi Covid-19, Perusahaan Tiongkok Huawei Rilis Antena 5G

“Kita tentu saja sangat dirugikan, terganggu dan mempertanyakan bagaimana sektor jasa transportasi tidak bisa berjalan sepenuhnya. Kita butuh layanan transportasi untuk aktivitas kerja dan ekonomi kita,” tegas Sofyan.

Menurut Sofyan, pihaknya tak segan mengajukan gugatan class action kepada pemerintah dan pengusaha jasa transportasi atas kerugian masyarakat yang biasa menggunakan jasa transportasi.

"Bukan kita membangkang atas kebijakan PSBB, tapi justru mempertanyakan implementasi kebijakan penanganan covid-19 ini yang tidak komprehensif dan tidak konsisten” jelas Sofyan.

Baca Juga: Petugas Harus Berjaga dari Pagi Buta, Warga Masih Banyak yang Berwisata di Tengah Pandemi Covid-19

Sementara itu salah satu pengusaha Operator jasa transportasi yang juga Owner PT Primajasa Group, H. Amir Mahpud mengungkapkan, bahwa pihaknya selama 2 bulan penerapan PSBB ini mengkandangkan ribuan armada bus Primajasanya di pool, yang melayani berbagai rute trayek di 3 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Hal tersebut sebagai bentuk dukungan atas upaya dan langkah pemerintah dalam penerapan kebijakan PSBB untuk menanggulangi penyebaran covid-19.

“Group Primajasa tidak mengoperasikan armada busnya selama kebijakan PSBB ini karena Primajasa lebih mementingkan keselamatan masyarakat, keselamatan masyarakat lebih utama. Saya tak mau ambil risiko menyebarnya virus covid 19 ini, Primajasa ingin membantu pemerintah menanggulangi wabah ini,” ungkap Amir Mahpud.

Baca Juga: Pernah Terjadi Gempa 8,2 SR Tahun 2012, Lempeng Samudera Hindia Tengah Terbelah Menjadi Dua

Di tambahkan Amir, pihaknya juga secara moral tidak mau dianggap punya andil dan menjadi trigger penyebaran covid-19. Hal ini melalui mobilitas warga dari wilayah yang dianggap zona merah ke berbagai daerah lain di rute yang bus Primajasa layani. Meskipun ada indikasi relaksasi moda transportasi, Primajasa lebih memilih untuk tidak beroperasi.

“Kami lebih peduli melindungi masyarakat agar tidak terpapar virus covid 19 daripada memaksakan diri beroperasi dan sekedar mengejar keuntungan bisnis semata. Biarlah kami kehilangan pendapatan dan potensi keuntungan perusahaan di suasana high session seperti lebaran ini," jelas Amir.

Meskipun demikian, dikatakan dia, semoga pemerintah memikirkan secara matang dan komprehensif dalam memutuskan kebijakan layanan jasa transportasi ini. Tentunya tanpa harus berbenturan dengan kebijakan PSBB dan skema protokol kesehatan dalam menanggulangi wabah covid 19 ini.

Baca Juga: Protes Beijing, Para Demonstran Dibubarkan Menggunakan Gas Air Mata di Tengah Pandemi Covid-19

Sementara itu, Pengamat Transportasi Indonesia Priangan Timur, Nandang Najid, menyoroti keberpihakan pemerintah terhadap para pengusaha operator jasa transportasi. Bagaimanapun, menurut dia, perusahaan jasa transportasi itu merupakan perusahaan yang padat modal dan padat karya yang didalamnya ada juga ribuan karyawan.

“Semestinya pemerintah tidak hanya memikirkan dampak sosial dan ekonomi dari covid 19 ini kepada masyarakat secara umum, sentuh juga dong dan ajak bicara para pengusaha jasa transportasi," jelasnya.

Kajian secara mendalam, semestinya dipikirkan pula adanya kebijakan insentif dan kompensasi kepada seluruh perusahaan transportasi. Karena bagaimanapun, dalam situasi normal mereka adalah pihak yang membantu pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan layanan transportasi masal yang tidak sepenuhnya bisa disediakan oleh pemerintah.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x