Tak Gunakan Masker saat Keluar Rumah, Kota Ini Berikan Sanksi Push Up dan Baca Doa

6 Mei 2020, 13:30 WIB
Warga yang tak menggunakan masker di Sukabumi.* /AHMAD RAYADIE/PR/

PIKIRAN RAKYAT – Demi mencegah maraknya penyebaran virus corona, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi  memberikan sanksi kepada warga yang beraktivitas di luar rumah tetapi tidak menggunakan masker.

Sanksi yang dikeluakan tersebut berupa edukasi, dengan ketentuan para pelanggar harus membaca doa dan push up.

Dikutip PikranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, sasaran sanksi tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat baik pejalan kaki ataupun yang sedang berkendara.

Baca Juga: PSBB Jawa Barat di Mulai, Polisi Siapkan 250 Pos Cek Poin dan 29.000 Personel Gabungan

"Sanksi ini lebih ke arah edukasi pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut.

"Tidak hanya kepada warga yang berjalan kaki tapi pengendara pun tetap diberikan sanksi jika tidak menggunakan alat pelindung diri itu," tutur Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Yudi Moelyadi di Sukabumi, Selasa 5 Mei 2020.

Sanksi push up yang diberikan kepada pria berusia remaja maupun dewasa, sementara untuk wanita dan lansia diwajibkan membaca doa.

Baca Juga: Percepat Penanganan Covid-19, Pemkab Tasikmalaya Berlakukan PSBB di 17 Kecamatan

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker.

Penggunaan masker sangat penting di saat mewabahnya Covid-19, karena virus ini menyebar melalui droplet atau percikan cairan dari hidung maupun mulut.

Sehingga dengan menggunakan alat pelindung tersebut, bisa meminimalisasikan penularan virus mematikan ini. Selain itu, sesuai Surat Edaran Wali Kota Sukabumi tentang Wajib Menggunakan Masker.

Baca Juga: 500 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pelaksanaan PSBB Kota Tasikmalaya

Disebutkan, setiap warga yang hendak masuk dan beraktivitas di kota ini wajib menggunakan masker jika tidak maka harus putar arah atau pulang.

"Kesadaran masyarakat menggunakan masker sangat penting selain untuk menjaga diri sendiri juga orang lain dari penularan Covid-19, karena tidak tahu diantara kita apakah semua benar-benar sehat atau terinfeksi virus ini," tambahnya.

Baca Juga: Pengguna Listrik 900 VA Pertanyakan PLN Soal Diskon 50 Persen, Warga Merasa Dibohongi

Di sisi lain, Yadi mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan lainnya dari unsur TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi rutin melakukan patroli untuk mengingatkan warga agar menggunakan masker, bahkan petugasnya secara bergantian 24 jam melakukan pemantauan dan pengawasan.

Seperti diketahui, hingga saat ini, jumlah warga Kota Sukabumi yang terinfeksi positif Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab sebanyak 42 orang, 21 di antaranya sembuh.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Bagikan Kuota Gratis saat Pandemi Covid-19, Simak Faktanya

Kemudian untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 32 orang, dua masih dalam pengawasan, dan satu meninggal dunia, sisanya sudah dinyatakan sehat atau tidak tertular virus corona.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler