Sembilan Warga dari Natuna Dipulangkan ke Jawa Barat, Ridwan Kamil Siapkan Transportasi Jemputan

15 Februari 2020, 18:52 WIB
GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil.* /Foto Istimewa PR

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 238 orang yang diobservasi di Natuna dipulangkan ke kediaman masing-masing pada Sabtu 15 Februari 2020.

Mereka dipulangkan setelah dikarantina selama 14 hari di Pulau Natuna, Kepulauan Riau.

Ada sembilan orang warga asal Jawa Barat yang akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-maisng.

Baca Juga: Ikuti Tren yang Tengah jadi Sorotan Publik, Facebook Luncurkan Mode Gelap untuk Penggunanya

Pemerintah Provinsi Jabar akan mendampingi kepulangan sembilan warga asal Jabar sampai mengantarkan mereka ke daerah asalnya setelah menjalani observasi virus corona atau COVID-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan kendaraan untuk mengantar sembilan warga Jabar tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi Antara, pemerintah Jabar memberikan perhatian untuk kepulangan sembilan warganya tersebut.

“Pemprov Jabar menyambut gembira, warga negara Indonesia yang diobservasi di Natuna negatif terpapar dari Covid-19, semuanya dinyatakan sehat. Kami sudah menyiapkan penjemputan dengan kendaraan berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk mengantar sembilan orang asal Jabar dari Jakarta ke rumah masing-masing,” ujar Kang Emil.

Baca Juga: 10 Cara untuk Meningkatkan Tekanan Darah Rendah dengan Cepat, dari Kopi hingga Kismis

Kementerian Kesehatan memberikan pernyataan bahwa dari proses observasi selama 14 hari terhadap 238 WNI di Natuna, semuanya sehat.

Mereka akan diterbangkan dari Natuna ke Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta pada siang ini.

Pihak Pemprov Jabar telah menyiapkan penjemputan di Bandara Halim Perdanakusuma, selanjutnya mengantar sembilan warga asal Jabar itu ke daerah asalnya.

“Semoga semuanya lancar sampai tujuan. Kita doakan bersama pula Indonesia dijauhkan dari masalah ini,” ujar Kang Emil.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler