Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polres Purwakarta Amankan Seorang Pria

25 Desember 2019, 20:18 WIB
ILUSTRASI Penangkapan polisi*/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR /Windianti Retno Sumardiyani

PIKIRAN RAKYAT - Operasi Cipta Kondisi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dilakukan oleh Polres Purwakarta pada Selasa 24 Desember 2019 kemarin.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari website resmi Tribrata News Purwakarta, Polres Purwakarta melakukan Operasi Cipta Kondisi jelang libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Operasi Cipta Kondisi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan dan gangguan keamanan.

Baca Juga: Warga Binaan Meninggal Dunia, Bhabinkamtibmas Karawang Berikan Bentuk Empati pada Keluarga Korban

Dalam kegiatan tersebut, petugas yang sedang melakukan Operasi mengamankan seorang pria yang ketahuan menjual obat-obatan tanpa izin.

Pria berinisial MN yang mengaku berasal dari Aceh tersebut langsung diamankan oleh petugas di Polres Purwakarta.

Humas Polres Purwakarta Ipda Tini Paur mengatakan bahwasanya tersangka MN telah dicurigai petugas saat sedang melakukan patroli.

Saat itu petugas melihat banyak pemuda yang berukumpul di salah satu ruko yang berada di perempatan Jalan Haji Iming.

Baca Juga: Kunjungi Curug Malela, Bupati Bandung Barat: Tahun 2020 Saya Janji Akan Optimalkan Pembangunan di Wilayah Selatan

“Ruko tersebut, adalah ruko yang diketahui menjual berbagai macam kosmetik kepada masyarakat.

Awalnya petugas kita hanya ingin mengingatkan kepada remaja yang berkumpul untuk membubarkan diri karena hari sudah malam,” ucap Ipda Tini Paur seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari website resmi Tribrata News Purwakarta.

Petugas yang mendatangi ruko tersebut melihat gelagat MN yang cukup mencurigakan dan langsung menggeledahnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menanyakan surat izin jual obat-obatan tersebut, namun MN tak bisa menunjukannya.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Cianjur Resmikan Rumah Layak Huni

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 17 paket Heximer, 11 papan Tramadol, dan 7 papan Trihexipenidyl.

Tak hanya obat-obatan, petugas mengamankan uang yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan tersebut.

Petugas juga membawa 19 orang yang diduga melakukan transaksi jual beli bersama MN, bahkan beberapa orang dari mereka masih berstatus pelajar.

“Untuk pengguna atau pembeli dilakukan pembinaan dengan mengirim mereka ke panti Rehabilitasi, karena mereka pada dasarnya adalah korban,” pungkas Ipda Tini Yutini.

Baca Juga: Warga Kampung Toleransi Percantik Gereja Pantekosta Bandung

Tersangka MN dijerat dengan Pasal 197 Juncto 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah.***

Editor: Alza Ahdira

Sumber: Tribata News Purwakarta

Tags

Terkini

Terpopuler