Akui Banyak yang Melapor, Ketua KPID Jabar Minta Indosiar Hentikan Sinetron Suara Hati Istri: Bentuk Seksisme

3 Juni 2021, 15:05 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar melayangkan surat ke KPI Pusat meminta tindak tegas soal Sinetron Suara Hati Istri. /@indosiar/Instagram/

PR TASIKMALAYA - Sebagai perwakilan masyarakat Jawa Barat (Jabar) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar melayangkan surat ke KPI Pusat meminta tindak tegas soal Sinetron Suara Hati Istri.

KPID Jabar meminta Indosiar untuk memberhentikan sementara Sinetron Suara Hati Istri.

Penghentian sementara itu dilakukan sampai benar-benar tayangan tersebut alur cerita Sinetron Suara Hati Istri dipastikan tidak melanggar P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

Baca Juga: Bandingkan Duta PON XX Papua dan Asian Games 2018, Arie Kriting: Cara Hormati Identitas Anak Bangsa

“Tayangan itu tidak menghormati harkat kemanusiaan terutama kaum perempuan, dan menyangkan kekerasan fisik dan verbal. Ini merupakan bentuk seksisme,” kata Adiyana Slamet dalam rilis yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Kamis 3 Juni 2021.

Melihat KPI Pusat telah memanggil pihak Indosiar, Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet pun memberikan paresiasi.

Ia juga meminta Indosiar, untuk melakukan evaluasi soal tayangan sinetron yang disiarkan.

Baca Juga: Cegah Rasa Kantuk Saat Rapat, Krisdayanti Selalu Membawa Barang Ini!

KPID Jabar mengaku memperoleh beberapa laporan terkait Sinetron Suara Hati Istri tersebut.

Beberapa laporan berasal dari kalangan akademisi, aktivis perempuan dan ormas serta pegiat penyiaran.

Mereka meminta Sinetron Suara Hati Istri untuk dihentikan karena tidak layak untuk ditonton.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Pisces, Aries, dan Taurus Kamis, 3 Juni 2021: Komunikasi Penting dalam Hubungan

KPID Jawa Barat sepakat menyampaikan tuntutan warga Jabar yang diterimanya terkait tayangan tersebut.

KPID Jabar menyebut Sinetron Suara Hati Istri-Zahra melanggar beberapa pasal P3SPS antara lain Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan (4) huruf a.

Sebelumnya Sinetron Suara Hati Istri menuai kecaman dari netizen.

Baca Juga: Empat Gejala Covid-19 yang Harus Diwaspadai Setelah Menerima Vaksin

Bagaimana tidak, pemeran Zahra yang merupakan istri ketiga di Sinetron Suara Hati Istri masih dibawah umur untuk memerankan tokoh dewasa.

Peran tersebut dimaikan oleh Lea Ciarachel yang lahir pada 5 Oktober 2006.

Pasalnya, dalam Sinetron Suara Hati Istri terdapat beberapa adegan ranjang yang dan menjadi kontroversi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 Juni 2021: Nino Berhasil Menjebak Elsa dan Riki, Pak Dadang Bongkar Kasus Kematian Roy

Untuk ukuran di Indonesia, usia Lea Ciarachel masih belum legal untuk bisa memerankan adegan yang seharusnya dilakukan orang dewasa.

Namun, dalam sinetron Suara Hati Istri - Zahra, adegan ranjang tersebut tetap dilakukan meskipun Lea Ciarachel masih berusia 14 tahun.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler